Seruan PNS Naik Angkutan Umum

Hari Ini Halaman Parkir Kantor Gubernur Sumsel Kosong, Luar Biasa! Semua PNS ASN Naik Angkutan Umum

Hari ini semua PNS alias ASN di lingkungan Sekda Provinsi Sumsel Palembang tak ada yang membawa kendaraan pribadi. Halaman parkir kosong

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
LINDA/TRIBUNSUMSEL.COM
Halaman kantor Gubernur Sumsel hari ini kosong tanpa kendaraan pribadi setelah Gubernur Herman Deru mengeluarkan seruan, Selasa (9/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sesuai jadwal yang ada bahwa untuk gerakan satu hari dalam satu bulan menggunakan angkutan umum untuk hari ini Selasa (9/4/2019) yaitu Sekertariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan RS Ernaldi Bahar.

Terpantau di halaman kantor Gubernur Provinsi Sumsel yang biasanya ramai terparkir kendaraan, hari ini tak terlihat satupun kendaraan parkir. Artinya ASN dan honorer yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel menjalankan edaran yang ada.

Bahkan tamu ataupun masyarakat umum yang bertamu di Kantor Gubernur juga tak diizinkan kendarannya masuk. Karena pintu kiri dan kanan di tutup, sehingga kondisinya benar-benar steril.

Dona Pegawai Pemprov Sumsel mengatakan, bahwa ia mendukung gerakan satu hari dalam satu bulan menggunakan angkutan umum. Terlebih ia memang sudah terbiasa menggunakan angkutan umum.

"Saya tadi ke kantor pakai Gojek. Dengan adanya gerakan satu hari dalam satu bulan menggunakan angkutan umum tentu saya dukung, karena ini juga bisa meminimalisir kemacetan," ujarnya

Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru terlah mengeluarkan surat edaran nomor 013/SE/DISHUB/2019 tentang gerakan satu hari dalam satu bulan menggunakan angkutan umum (LRT, BRT, dan angkutan kota) berangkat kekantor pergi pulang di wilayah kota Palembang.

"Untuk itu saya menghimbau kepada ASN dan honorer agar mematuhi surat edaran dan jadwal yang telah ditentukan," ujar Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Kabag Humas Pemprov Sumsel, Iqbal Alisyahbana.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa hal ini sudah dilakukan sejak 1 April. Sesuai dengan surat edaran tersebut isinya menjelaskan hal ini dilakukan untuk melaksanakan atau menegakkan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mengatasi kemacetan, mengurangi polusi udara, mengoptimalkan subsidi bahan bakar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang serta memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana angkutan umum yang ada.

"Gerakan satu hari dalam satu bulan menggunakan angkutan umum ini kan tidak hanya LRT, BRT tapi angkutan umum lainnya. Tentu dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat terutama bagi para pelaku usaha yang bergerak dalam bidang transportasi umum," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved