Pemilu 2019

Cara Cek Nama Terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Website KPU, Tinggal Masukkan NIK

Cara Cek Nama Terdaftar DPT (Daftar Pemilih Tetap) di KPU, seluruh masyarakata Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi 17 April

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Cara Cek Nama Terdaftar DPT (Daftar Pemilih Tetap) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebentar lagi pemilihan umum tiba, seluruh masyarakata Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang.

Gunakanlah hak pilih kita untuk memilih presiden dan wakil presiden terbaik untuk negara ini.

Sebelum itu mari cek dulu nama kita sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih tetap.

Buat kamu yang belum tahu, berikut Tribunsumsel.com bagikan informasi cara cek nama terdaftar DPT.

Simak di bawah ini 

Buka browser di PC atau Smartphone

Bisa juga mengecek melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019 di Google Playstor atau App Store

1. Buka website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

Bisa klik di sini

2. Anda akan dihadapkan tampilan awal seperti gambar di bawah ini

Cara Cek Nama Terdaftar DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Cara Cek Nama Terdaftar DPT (Daftar Pemilih Tetap) (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/)

3. Kemudian ketik Nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom kosong yang tersedia.

Seperti gambar di bawah Ini!

Cara Nama Terdaftar DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Cara Nama Terdaftar DPT (Daftar Pemilih Tetap) (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/)

4. Klik 'Cari'

Cara Cek Daftar Nama Terdaftar DPT
Cara Cek Daftar Nama Terdaftar DPT (DPT2)

5. Apabila sudah terdaftar, maka nama kamu akan muncul beserta informasi alamat hingga di TPS berapa kamu nyoblos.

Cara Cek Nama Terdaftar DPT
Cara Cek Nama Terdaftar DPT (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/)

6. Apabila nama kamu belum terdaftar, makan akan muncul notifikasi 'Anda Belum Terdaftar atau Kombinasi NIK dan Nama Salah'

Jika tidak muncul, segera hubungi PPS dengan membawa Copy KTP-el dan KK,

Syarat -Syarat Pemilih

1. Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

2. Terdaftar sebagai pemilih.

3. Bukan anggota TNI/Polri.

4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Terdaftar di dalam Daftar Pemilih(DPT/DPTb/DPK).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved