Berita Palembang

Ditonjok Sopir Angkot Gegara Tagih Retribusi Liar di Terminal Lemabang, Fitri Yanto Lapor ke Polisi

Saat itu Fitri berniat untuk menagih uang retribusi mobil angkot yang tidak membayar selama satu bulan. Ia ditonjok sopir angkot

Tribun Sumsel/ Lusi Faradila
Korban Fitri Yanto (tengah) saat membuat laporan di SPKT Polresta Palembang, Kamis (21/3/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Fitri Yanto (43 tahun), warga Jalan Iswayudi Kecamatan Kalidoni Palembang ditonjok sopir angkot saat akan menagih uang retribusi mobil Angkutan Kota (Angkot), Minggu (17/3/2019).

Fitri Yanto ditonjok oleh Hendra (30 tahun), warga Jalan Sungai Batang Lorong Hoki Palembang.

Tak terima dengan apa yang dialaminya, Fitri kemudian mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (21/3/2019).

Kepada petugas ia mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Ahad (17/3/2019) pukul 12.00 WIB di terminal Lemabang, Jalan RE Martadinata Kecamatan IT II Palembang .

Kapolresta Palembang Kunjungi Kantor Graha Tribun, Sebelum Tiba Sempat Tolong Korban Lakalantas

Kronologi Wanita Hamil 2 Bulan Tewas Kecelakaan di Musi 2 Palembang, Mengerem Mendadak Lihat Razia

Saat itu Fitri berniat untuk menagih uang retribusi mobil angkot yang tidak membayar selama satu bulan.

"Saya lihat angkot dia saat itu, saya hampiri dan saya tagih. Namun pas saya tagih dia dak senang dan marah-marah terus langsung memukul saya pak," ujarnya.

Usai di pukul, Fitri juga diancam akan dipukul kembali masih menagih uang retribusi kepada Hendra .

"Sudah ditonjoknya, dia juga sempat mengancam akan melakukan hal yang sama apa bila saya kembali menagih dia,"katanya.

Warganya Rutin Gotong Royong, Desa Batu Gajah Baru Wakili Muratara di Lomba BBGRM Tingkat Provinsi

UMKM Bisa Booking Lapak Berjualan di Stasiun LRT Palembang Pertengahan Tahun Ini

"Sejak itu saya sempat tidak keluar rumah dan akhirnya baru sekarang saya keluar untuk membuat laporan polisi," tambahnya

Atas kejadian tersebut, korban mengalami sakit bagian kepala, bahu hingga sesak dada.

"Saya harapkan terlapor jera setelah laporan yang saya buat ini," paparnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui Kasubag Humas Akp Andi Haryadi membenarkan adanya laporan korban.

"Laporan sudah kita terima dan akan segera kita tindaklanjuti laporan korban apabila terbukti bersalah terlapor akan terkena tindakpidana pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved