Bawaslu Kota Palembang Klaim Sudah Terbitkan Semua APK yang Melanggar di Kota Palembang
Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kota Palembang menyatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar telah beres.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kota Palembang menyatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar telah beres.
Sejak Senin (4/3/2019) lalu, Bawaslu bersama Satpol PP, Kesbangpol, Dinas PU PR, Pera KP dan instansi lainnya telah menyisir APK yang melanggar di sejumlah titik di Kota Palembang.
"Sudah selesai penertiban tehadap alat peraga yang melanggar," kata Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik, Senin (18/3/2019).
Taufik mengimbau agar peserta pemili untuk mentaati aturan dalam pemasangan APK.
Jika ditemukan adanya pemasangan APK yang kembali melanggar pihaknya akan kembali melakukan penertiban.
"Nanti akan kembali kita tertibkan jika ada yang melanggar. Kita data dulu. Kita rapatkan untuk melakukan penertiban," capnya.
Sebelumnya Bawaslu bersama instansi terkait melakukan penertiban APK yang dinyatakan melanggar.
Dimana berdasarkan surat edaran Bawaslu RI dan instruksi Bawaslu Sumsel pemasangan APK dilarang ditempat beretribusi seperti di billboard dan reklame.
Selain itu penertiban juga berdasarkan peraturan walikota Palembang nomor 17 tahun 2017 tentang pemasangan atribut publikasi individu, parpol dan calon peserta pemilu.
"Bahwa billboard dan reklame itu bukan untuk peruntukannya. Jadi instrumen yang digunakan untuk penertiban ini adalah, PKPU, Per Bawaslu, Surat Edaran Bawaslu RI dan juga peraturan lainnya seperti Perda ataupun Perwali 17 tahun 2017," tandas Taufik.
APK peserta pemilu yang terpasang di Fly Over Jakabaring Palembang