Berita Palembang
Bawa Kabur dan Rudapaksa Seorang Pelajar, Pemuda di Palembang Ini Dilaporkan ke Polisi
MA Dilaporkan ke Polresta Palembang karena sudah mengajak anak Nani berinisial RT (16 tahun), berhubungan intim.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Nani (45) warga Kecamatan Alang-alang lebar Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (18/3/2019).
Nani melaporkan MA (17 tahun), warga Jalan Lubuk Paku Lorong Tri Sukses Kecematan IB I Palembang.
MA Dilaporkan karena sudah mengajak anak Nani berinisial RT (16 tahun), berhubungan intim.
"Anak saya ini tidak pulang selama satu bulan, saya kira dia itu tempat temannya, namun pas pulang anak saya langsung bercerita kalau dia dibawa ke rumah dia (MA) dan disetubuhi" ujarnya,
Nani menuturkan kejadian yang dialami putrinya tersebut terjadi pada Senin (11/2/2019), di kos-kosan kawasan KM 7, Kecamatan Sukarami Palembang.
• Ganti Kartu ATM Chip BRI Bisa Diseluruh Kantor Cabang, Gratis Disiapkan Konter Khusus
• Bawaslu Kota Palembang Klaim Sudah Terbitkan Semua APK yang Melanggar di Kota Palembang
"Kalau kata dia, awalnya anak saya ini dijemput di sekolahnya kemudian di ajak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sanalah pak anak saya diperkosa (rudapaksa) oleh terlapor pak," cerita Nani.
Usai melakukan hal tersebut, Kemudian dia membawa korban ke rumah orangtuanya selama satu bulan.
"Saya juga tidak tahu dia dijanjikan apa sampai anak saya tidak pulang satu bulan. Setelah pulang barulah dia cerita mengenai hal tersebut," ungkapnya.
Tak terima atas apa yang dialami anaknya, akhirnya Nani pun membuat laporan di Polresta Palembang.
• BREAKING NEWS-Korban Tewas Kecelakaan Speed Boat di Perairan Musi Bertambah 2 Orang
• Kesaksian Penumpang Kecelakaan Speed Boat, Gemetar Saya, Kernet di Depan Meninggal di Tempat
"Saya tak terima Pak, dan berharap dia dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya" katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melaluo Kasubang Humas AKP Andi Haryadi, membenarkan adanya laporan korban yang mana anak perempuannya dibawa kabur oleh terlapor kemudian diperkosa.
"Laporan sudah kita terima dan akan segera kita tindaklanjuti kasus ini, bagi terlapor sendiri akan terkena pasal 81 ayat 2 dan pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.