Berita Palembang

Terdakwa Korupsi Jalan Bandara Atung Bungsu Kembalikan Semua Uang Kerugian Negara Rp 5,3 Miliar

M Teguh merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Perwakilan keluarga terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013, M.Teguh Somad, kembali mengembalikan uang sebesar 2.3 Miliar pada negara, Rabu (13/3/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013, M Teguh Somad, kembali mengembalikan uang Rp 2,3 miliar kepada negara.

Pengembalian uang tersebut kembali dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (13/3/2019).

Sebelumnya M teguh sudah mengembalikan uang negara yang digelapkannya Rp 3 miliar.

"Hal ini berarti seluruh uang yang didakwakan pada terdakwa sudah dikembalikan seluruhnya dengan total Rp 5,3 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Daniel Raimel Jesaja.

Dijelaskannya, pihak kejaksaan sangat menyambut baik itikad baik dari terdakwa. Hal ini pun juga dapat berpengaruh pada tuntutan jaksa penuntut umum.

Polisi Gagalkan Rencana Imamsyah Jual Motor Curian ke Penadah di Kawasan Rambutan

Cerita Juri LIDA 2019 Inul Daratista Sempat Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan saat Pertama ke Jakarta

"Karena memang dalam prosedurnya, saat persidangan akan ada pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pengembalian uang ini sudah termasuk dalam pertimbangan tersebut,"jelasnya.

Saat ini persidangan M Teguh sedang memasuki tahap pemeriksaan keterangan terdakwa.

"Proses hukumnya akan terus berlanjut dan akan terus kami kami usut sampai tuntas,"ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Teguh dibekuk petugas gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditreskrimsus Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Saat itu terdakwa dibekuk di Bandara Internasional SMB II Palembang selepas pulang melakukan ibadah haji.

Terdakwa Teguh, diduga ikut berperan dalam mark up yang dilakukan bersama PPK yang berakibat mengalami kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar dari total nilai pagu proyek sebesar Rp 24 Miliar.

BREAKING NEWS, Kecelakaan Beruntun di Musi Pait Jalan Lintas Palembang-Betung 

Dikenal Kalem, Via Vallen Pernah Tonjok Fans Sampai Tampar Haters Ejek Penampilannya, Ini Kisahnya

Sebelumnya keluarga Terdakwa, Hanan Zulkarnain berharap dengan pengembalian uang negara tersebut bisa berpengaruh pada putusan hukuman yang akan dijatuhkan.

"Tentu kami sangat berharap dengan itikad baik ini bisa memberikan putusan hukuman yang seringan-ringannya pada saudara kami Teguh,"ujarnya.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Teguh dibekuk petugas gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

HUT ke 100 Damkar, Mendagri Anjurkan Pemadam Kebakaran Jadi Dinas Tersendiri

Polres Pagaralam Gelar Simulasi Meredam Kisruh Pemilu 2019 di KPU dan Bawaslu Pagaralam

Saat itu, terdakwa dibekuk di Bandara Internasional SMB II Palembang selepas pulang melakukan ibadah haji.

Terdakwa Teguh, diduga ikut berperan dalam mark up yang dilakukan bersama PPK yang berakibat mengalami kerugian negara sebesar Rp 5,3 Miliar.

Hingga saat ini persidangan bagi terdakwa masih berjalan dan terus dilakukan pengembangan penyidikan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved