Dua Pemuda Palembang Pinjam Motor Teman Lalu Dijual, Demi Lunasi Tunggakan Kontrakan

Kedua pemuda Kota Palembang nekat berbohong kepada temannya, dan mengatakan motor yang telah dipinjamnya telah hilang.

Editor: Prawira Maulana
LUSI/TRIBUNSUMSEL.COM
Kedua pelaku Jauhari (kiri) dan Budi ( kanan) saat diamankam di unit ranmor Polresta Palembang Rabu (6/3/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beragam cara digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Seperti yang dilakukan oleh dua sekawan ini yakni Jauhari (32), dan Budi (38), warga Jalan A Yani Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.

Keduanya nekat berbohong kepada temannya, dan mengatakan motor yang telah dipinjamnya telah hilang.

Sayangya, akal bulus keduanya diketahui petugas ranmor Polresta Palembang, dan keduanga langsung diamankan saat keduanya berada tak jauh dari rumah mereka masing-masing, Selasa (5/3), sekitar pukul 23.00 malam.

Saat dimintai keterangan, Budi mengaku nekat melakukan aksinya karena sudah menunggak bayar kontrakan selama 3 bulan.

Lebih lanjut ia mengatakan motor hasil curian tersebut dijual oleh keduanya di kawasan Kertapati seharga 1,7 juta .

"Dari 1,7 juta itu Jauhari saya beri uang Rp 200 ribu, sedangkan saya Rp 1,5 juta. Uang sudah saya gunakan untuk bayar kontrakan rumah," jelasnya.

Sedangkan Jauhari mengakui bahwa sebelum melakukan aksinya, keduanya sudah sepakat.

"Saya melakukan aksi ini, karena terbentur biaya dan tak ada uang untuk biaya kebutuhan dan rokok," katanya.

Aksi keduanya ini bermula saat Jauhari ditangkap petugas, sekitar pukul 19.45, lalu kemudian dari keterangan yang di dapat dari Jauhari dilakukan pengembangan petugas kembali nangkap Budi.

Keduanya melakukan saat pencurian saat Jauhari meminjam motor temannya yang bernama Jau.

Kemudian Jauhari pun memakai dan memarkirnya di mushola Al-Rohim tak jauh dari rumahnya dengan terkunci stang. Dan Budi pun yang sudah stanby menunggu.

Ketika motor tersebut ditinggal Jauhari, Budi kemudian beraksi pencurian motor tersebut di Tempat Kejadian Perkara dengan menggunakan kunci liter T.

Saat Budi membawa kabur motor tersebut Jauhari mengatakan kelada korban Jau bahwa motor yang di pinjamnya telah hilang.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara didampingi Wakasat Res, AKP Ginanjar Aliya Sukmana membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku curanmor.

"Kedua pelaku ini memang sudah membuat Skenario yang akan dilakukan, sebelum melakukan aksinya. Motor tersebut merupakan motor
teman mereka, yang jadi dipinjam Jauhari. Setelah dipakai Jauhari dan di parkirkan datang Budi melakukan aksi pencurian tersebut," ungkapnya Rabu (6/3)

Lebih lanjut ia mengatakan, Jauhari merupakan otak pelaku aksi pencurian tersebut.

"Atas ulahnya mereka akan kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. ini karena aksi mereka lakukan tetap aksi pencurian" pungkasnya.

Kedua pelaku Jauhari (kiri) dan Budi ( kanan) saat diamankam di unit ranmor Polresta Palembang Rabu (6/3/2019)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved