Pemuda Palembang Ini Berniat Luruskan Perkara Tapi Malah Polselnya Dirampas
Taufik Hidayatulah (22) warga jalan AKBP Cek Agus mes golf Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang kehilangan ponsel.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aksi Pencurian dan kekerasan kembali terjadi di Kota Palembang.
Taufik Hidayatulah (22) warga jalan AKBP Cek Agus mes golf Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang kehilangan ponsel.
Korban pun datang ke Polresta Palembang untuk membuat laporan atas apa yang dialaminya.
Kepada petugas, Taufik mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (2/3) pukul 00.30 WIB.
Saat itu korban mendapatkan telepon dari seseorang yang menanyakan orang yang bernama Farhan yang telah menjual ponsel tersebut kepada korban.
"Awalnya saya ingin meluruskan persoalan tersebut, karena kalau di telepon kan takutnya salah faham jadi saya mengajak terlapor ketemuan di tempat kerja saya pak di Golf," ujarnya, Selasa (5/3).
Namun bukan hal baik yang didapatkan tapi ponsel Oppo A3S milik korban harus dirampas dan juga mendapatkan tindakan penganiayaan dengan korban.
"Saya bilang setelah itu saya dipaksa menyerahkan ponsel saya, saya juga diancam untuk untuk tanda tangan surat perjanjian. saya juga dipukuli di bagian kening dan mata kiri saya pak," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan saat menemui terlapor, korban bersama temannya Rikas (28) yang juga diancam dengan senjata tajam untuk menandatangi surat pernyataan bahwa ponsel yang dibeli korban merupakan pembelian dari Farhan dari akun OLX.
"Terus kami dibawa kami ke suatu tempat pak. Pas turun ada ibu-ibu dan bapak-bapak yang mengaku yang punya ponsel tersebut pak, nah pas itulah pak saya dipaksa tanda tangani surat itu," ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan dugaan Pasal 365 KUHP pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Sudah kita terima laporan tersebut dari korban, selanjutnya laporan korban akan kita ditindaklanjuti, bagi pelakunya ini akan terkena hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara, " tutupnya
Korban ( kiri) saat membuat laporan curas di SPkT Polresta Palembang selasa (5/3/2019)