Berita Gubernur Sumsel
Komentar Herman Deru Usai Kalahkan Gugatan Pengusaha Batubara Tentang Larangan Melintas Jalan Umum
Gubernur Sumsel menang atas gugatan tersebut sekaligus keputusan ini menegaskan bahwa kebijakan Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 sudah tepat
Penulis: Linda Trisnawati |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gugatan PT Dizamatra Powerindo dkk ke Mahkamah Agung (MA), atas Kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74 Tahun 2018) yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum akhirnya kandas.
Gubernur Sumsel menang atas gugatan tersebut sekaligus keputusan ini menegaskan bahwa kebijakan Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 sudah tepat karena tidak bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum di atasnya.
Menangapi hal tersebut Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, bahwa ia menang artinya orang tersebut hanya emosi saja.
"Kita dua kali menang, pertama menang atas judicial review tentang angkutan batubara. Lalu saya pribadi digugat dan menang juga, artinya jangan mengugat karena emosi," ujarnya Senin (4/3/2019).
• Ketua KPU Palembang Eftiyani Jalani Sidang Kode Etik, Kalau Melanggar Ini Sanksi dari DKPP
• Bintang Tamu di Running Man Episode 441, Park Bo Young Ungkap Rasa Kagum Terhadap Song Ji Hyo
Lebih lanjut ia mengatakan, larangan angkutan batubara melalui jalan umum tidak memengaruhi pendapatan daerah maupun produktifitas batubara.
Malah ini jadi jalan keluar dan jalanan jadi lancar.
"Jadi tidak akan ada PAD yang menurun dan tidak ada efek. Tidak ada produktifitas yang turun, untuk produksi batubara masih di angka 40-an juta," ungkapnya.
Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel Ardani dikonfirmasi via ponsel, Minggu (3/3/2019) sore menjelaskan, PT Dizamatra Powerindo Dkk telah melakukan gugatan ke MA melalui permohonan hak uji materil terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 (Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara).
Setelah berproses di Mahkamah Agung ( MA) beberapa bulan, pada Jumat tanggal 1 Maret pihaknya menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh MA dengan nomor putusan 73/P/KUM/2018.
• Polresta Palembang Terus Kejar Bandar Narkoba Puluhan Kilo, Kurir Diserahkan ke Polda Metro
• Video Live Streaming TV Online Indosiar Arema vs Barito Putera di Piala Presiden 2019, Senin Malam
"Isinya MA menolak permohonan uji materil dari PT Dizamatra Powerindo Dkk," jelas Ardani.
Hal itu Ardani, sesuai keputusan yang dihasilkan dari rapat pemusyawaratan Mahkamah Agung, Selasa 18 Desember 2018 oleh Dr H Supandi, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr Irfan Fachruddin SH. C.N dan Is Sudaryono SH.MH serta hakim-hakim agung sebagai anggota majelis.
Adanya penolakan tersebut juga menandakan bahwa Keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Pergub 74/2018 adalah keputusan yang tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6 bahwa memang Pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang," jelas Ardani.
Menurut Ardani pemohon dalam hal ini PT Dizamatra Powerindo keberatan tentang ketentuan Pergub 74/2018 yang diterbitkan Gubernur Sumsel Herman Deru.
• Kejari Prabumulih Ekspose Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Prabujaya ke BPKP
• HP Oppo, Samsung, Xiaomi, Asus, Keluaran Terbaru 2019 Harga Rp 2 Jutaan, Ini Spesifikasi Lengkap
Namun setelah melalui proses MA akhirnya mengeluarkan putusannya dan membenarkan kebijakan yang telah diambil Gubernur Sumsel.