Korupsi Proyek Lift Kantor BPKAD Palembang, Rani Syok Divonis 15 Bulan Penjara, Salah Saya Apa?
Terdakwa Ananda Rani dan Marzuki menjalani sidang putusan hakim atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lift di Kantor BPKAD
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa Ananda Rani dan Marzuki menjalani sidang putusan hakim atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang tahun 2016.
Sidang digelar di Pengadilan Tinggi Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (28/2/2019).
Terdakwa Ananda Rani mendapat vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan dengan Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Marzuki mendapatkan hukuman 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara.
Keduanya sama-sama direjat dengan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Setelah mendengar putusan hakim, Rani tidak dapat menahan air matanya. Dia langsung mendekati tempat duduk kuasa hukumnya dan langsung terduduk menangis tersedu-sedu.
"Salah saya apa?" ucap Rani yang terus saja menangis.
Sementara terdakwa Marzuki dengan tatapan kosong hanya bisa terdiam dan terlihat pasrah menerima putusan hakim yang dijatuhkan padanya tanpa mengucapkan sepatah katapun.
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Hanifa tersebut, dibacakan pula tuntutan atau vonis bagi kedua terdakwa sebanyak 182 halaman.
Hadir pula dalam persidangan, Sekretaris daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa. Namun, ia lebih memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut.
"Kedatangan saya hanya untuk memberikan dukungan moril saja, tidak lebih. Apapun hasilnya, tentu semua itu adalah kuasa majelis hakim. Saya berharap, keluarga maupun kedua terdakwa siap menghadapinya," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rani, M Husni Chandra mengatakan kliennya mengajukan pikir-pikir 7 hari ke depan atas putusan hakim yang diterimanya.
"Sangat wajar sekali apabila klien kami merasa syok mendengar putusan hakim. Tapi walau bagaimana pun itu adalah putusan hakim dan kami sangat menghargai itu. Namun, tindakan ke depan yang akan dilakukan masih akan kami pikirkan lagi,"ujarnya saat ditemui usai sidang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama SH mengatakan putusan perkara kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Adanya upaya dari para terdakwa yang hendak mengembalikan uang negara, juga menjadi unsur yang dipertimbangkan dalam tuntutan maupun putusan bagi kedua terdakwa," ujarnya.