Jenis Perkara, Syarat dan Cara Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Palembang, Permohonan Cerai

Pengadilan agama bukan hanya untuk mengurus perkara cerai saja, bisa juga untuk mengajukan gugatan atau perkara lain. Ini cara dan syaratnya

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Kantor Pengadilan Agama kelas 1 A Palembang, Selasa (19/2/2019). Pengadilan agama sebenarnya bukan hanya untuk mengurus perkara cerai saja, namun bisa juga untuk mengajukan sejumlah gugatan atau perkara lain 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Prosedur pendaftaran perkara di pengadilan agama kelas 1 A Palembang.

Pengadilan agama sebenarnya bukan hanya untuk mengurus perkara cerai saja, namun bisa juga untuk mengajukan sejumlah gugatan atau perkara lain.

Adapun yang bisa di urus di Pengadilan Agama adalah :

1. Mengajukan permohonan atau gugatan cerai
2. Mengajukan dispensasi nikah
3. Mengajukan izin pologami
4. Mengajukan itsbat nikah (pengesahan nikah)
5. Mengajukan pembatalan nikah
6. Mengajukan perwalian anak
7. Mengajukan permohonan adopsi anak (pengangkatan anak)
8. Mengajukan permohonan wali adhol
9. Mengajukan permohonan penetapan ahli waris
10. Mengajukan gugatan harta bersama
11. Mengajukan kuasa insidentil (pemberian kuasa kepada penerima kuasa yang masih merupakan kerabat pemberi kuasa untuk dan atas nama pemberi kuasa beracara di Pengadilan.
12. Mengajukan permohonan menjadi kuasa insidentil
13. Mengajukan untuk mendapatkan akta cerai yang hilang atau rusak
14. Mengajukan eksekusi hak dan tanggungan
15. Mengambil akta cerai
16. Berperkara secara prodeo (khusus) atau berperkara di pengadilan secara gratis (cuma-cuma).

Gugatan yang berbeda-beda tersebut, tentu memiliki syarat yang berbeda-beda pula.

Namun untuk prosedur awal saat memasukan permohonan pendaftaran perkara, memiliki alur yang sama.

Tarif Bayar Bagasi Pesawat: Sriwijaya Air Tegaskan Tak Hapus Bagasi Gratis, Cuma Dikurangi

Kopi Balik Lagi Jadi Trend di Palembang, Ini Tempat dan Kafe yang Menyajikannya

Prosedur pendaftaran perkara di pengadilan agama kelas 1 A Palembang

1. Setelah mendatangi pengadilan agama kita diminta untuk mendatangi meja 1. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keterangan tentang syarat pengajuan permohonan atau gugatan yang ditujukan.

2. Setelah itu, kita akan diminta menunjukkan surat nikah baik yang asli maupun foto copy, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang cukup hanya foto copy saja.

3. Kemudian selanjutnya kita akan diarahkan ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) guna membantu membuatkan gugatan atau permohonan.

Selain Posbakum, bisa juga meminta pengajuan kuasa hukum dari luar. Bedanya Posbakum memberikan pelayanan gratis, sedangkan kuasa hukum dari luar biaya ditanggung secara pribadi oleh yang bersangkutan.

4. Kemudian, dari Posbakum akan kembali lagi ke meja 1 untuk memberikan gugatan atau perkara yang ditujukan. Selanjutnya akan menghitung biaya panjar.

5. Kemudian kita akan diminta menyetor biaya panjar perkara ke Bank Syariah Mandiri. Bisa yang ada di kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang. Namun bisa juga ke kantor Bank Syariah Mandiri Jalan Ahmad Yani Plaju.

6. Selanjutnya kita harus mendatangi kasir di kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang. Tujuannya adalah untuk menerima bukti setor bayar panjar, menandatangani Surat Keterangan Untuk Membayar (SKUM) dan mendapat nomor perkara pada SKUM dan surat gugatan atau permohonan.

7. Terakhir kita akan diminta untuk kembali mendatangi meja 1 serta menyerahkan berkas yang telah dilengkapi SKUM. Selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang.

Tata Cara Mengajukan Klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Cara Membuat dan Menikmati Kopi yang Harus Kamu Ketahui, Jangan Seduh Kopi dengan Air Mendidih

Selain keterangan di atas, akan ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai dengan gugatan atau permohonan perkara yang ditujukan.

Untuk lebih lengkap, persyaratan bisa dilihat di website resmi pengadilan agama kelas 1 A Palembang yakni pa-palembang.org

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved