Berita Selebriti
Suaminya Masuk Penjara, Mulan Jameela Pasrah dan Hanya Dapat Lakukan Hal Ini Untuk Ahmad Dhani
TRIBUNSUMSEL.COM - Penyanyi Mulan Jameela diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan, mengenai penahanan suaminya, musisi Ahmad Dhani.
TRIBUNSUMSEL.COM - Penyanyi Mulan Jameela diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan, mengenai penahanan suaminya, musisi Ahmad Dhani.
Pasalnya, Sang Suami harus menerima putusan kurungan penjara selama 1,5 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur karena menurut hakim pentolan Dewa 19 itu terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat twitnya di media sosial twitter.
• Sulit Bikin Rafathar Tidur, Baim Wong Rela Seranjang dengan Nagita Slavina Hingga Disaksikan Paula
Perempuan 39 tahun itu mengatakan, hanya bisa pasrah kepada Allah SWT, atas hukuman yang diterima oleh suaminya saat ini.
"Saya tidak bisa panjang lebar terkait urusan hukum. Yang jelas saya sebagai istri, tugas saya berdoa dan memberikan support yang banyak," kata Mulan Jameela di acara 'Solidaritas Ahmad Dhani', di gedung DPP Partai Gerindra, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Penyanyi mantan rekan duet Maia Estianty di grup Duo Ratu itu mengatakan, ia dan keluarga bersama dengan orang-orang yang sayang dengan pentolan grup band Dewa 19 itu, akan terus berjuang menegakkan keadilan.
• 9 Film Indonesia Tayang Februari 2019, Ada Foxtrot Six, Satu Suro Hingga Dilan 1991.
"Yang pasti perjuangan kami belum berhenti," ucap Raden Terry Tantri Wulansari, nama lahir Mulan.
Ibu empat orang anak kelahiran Garut itu mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya yang sudah mendukung Ahmad Dhani terkait permasalahan hukum yang menimpanya.
"Saya Ucapkan terima kasih buat saudara yang hadir dan enggak hadir atas doanya. Semoga Allah membalas," ujar pelantun lagu Makhluk Tuhan Paling Sexy dan Wonder Woman itu.
• Ini Identitas Pria Perusakan 10 Lampu Taman Jembatan Ampera Palembang, 2 Hari Kabur dari Rumah
Lebih rendah
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam persidangan tersebut, Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani.
• Mati-Matian Bela Hilda Vitria, Mantan Pacar Billy Syahputra dan Kekasihnya Sindir soal Pernikahan
Kemudian, Dhani pun langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
• Anaknya Terlibat Kasus Prostitusi Online, Ayah Vanessa Angel Minta Maaf Gagal Didik Anak
Namun, Ahmad Dhani tidak diam saja. Pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.