Berita Ogan Ilir
Pemkab Ogan Ilir Sanggup Bayar Gaji PPPK/P3K Pakai APBD, Sekarang Tunggu Pembagian Kuota
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) melalui Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKD) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian PAN RB
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K) dikabarkan berlangsung dalam waktu dekat ini,
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Ilir (OI) melalui Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKD) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian PAN-RB.
BKD Kabupaten OI belum mengetahui jumlah kuota untuk tenaga honorer Kategori 2 (K2) Kabupaten yang diprioritaskan untuk mengikuti proses rekrutmen tenaga P3K.
Hal ini disampaikan Kepala BKD Pemda Kabupaten OI Drs Yuliansyah MSi saat dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (29/1/2019).
• Dulu Jadi Tukang Cuci, Inul Kini Bangun Istana Mewah dengan Dapur Berlapis Emas!
• Pernah Jadi Pacar, Ini 4 Fakta Asisten Pribadi Cantik Hotman Paris & Bonus Tahunannya Mobil Mewah!
Diakui Yuliansyah, untuk tahap pertama ini berdasarkan peraturan pemerintah pusat diprioritaskan perekrutan P3K untuk tenaga honorer K2 terdiri dari tenaga pendidik (guru), kesehatan (bidan, perawat) dan bidang pertanian (penyuluh).
"Akan tetapi, untuk tahap pertama ini, kita belum tahu mengenai kapan jadwal pelaksanaan rekrutmen P3K, apakah bulan Februari atau Maret, kita belum tahu," jelas Kepala BKD OI.
Secara keseluruhan di Kabupaten OI, dikatakan Kepala BKD OI berjumlah 415 pegawai honorer K2 sisanya dari K1.
Mereka umumnya terdiri dari tenaga pendidik (guru), kesehatan (bidan, perawat), pertanian (penyuluh), Pol-PP dan tenaga administrasi. Database-nya sudah ada di pusat.
Akan tetapi, pihaknya belum tahu berapa jumlah kuota yang disetujui oleh pemerintah pusat dari jumlah total 415 tenaga honorer K2 tersebut.
"Karena dari 415 tenaga honorer K2 yang database-nya sudah ada di pemerintah pusat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi," jelas Kepala BKD OI.
• 97 SMP di Palembang Laksanakan UNBK, Ini Jadwal Penting UN SMP tahun 2019
• 3 Paket Tabloid Indonesia Barokah Beralamat Tujuan Pesantren di OKU Ditahan di Kantor Pos Baturaja
Ia menambahkan, untuk proses pelaksanaan sistem seleksi rekrutmen P3K sama menggunakan CAT.
Mulai dari seleksi Tes kompetensi dasar (TKD), kompetensi bidang (TKB) dan wawancara. Sementara untuk usia pelamar tidak dibatasi umur.
"Usia tidak dibatasi, maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun. Jadi usia 56, 57 itu masih bisa mengikuti seleksi P3K. Kalau gaji sama dengan gaji ASN pada umumnya. Hanya saja bedanya cuma tidak ada pensiun," ujarnya.
Kepala BKD OI memastikan Kabupaten OI pada dasarnya siap bila gaji pegawai P3K harus dibebankan oleh APBD.
"Karena belanja gaji pegawai kita masih memungkinkan. Kalau dibayarkan dari APBN, ya syukur alhamdulillah. Kita berharap mudah-mudahan proses P3K berjalan sukses. Karena pemerintah pusat pun sudah memikirkan program ini," jelasnya. (SP/ Beri Supriyadi)