Berita Ogan Ilir
2 Bulan Upah Lembur Tak Dibayar, Buruh Outsourcing PTPN Cinta Manis Mengadu ke DPRD Ogan Ilir
Mereka menuntut supaya Komisi IV turut andil memperjuangkan hak mereka terkait gaji yang belum terbayarkan oleh mitra kerja PTPN Cinta Manis
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Belasan buruh pekerja PTPN Unit VII Cinta Manis Ogan Ilir (OI), Senin (28/1/2019), pukul 11.00, mendatangi gedung DPRD Kabupaten OI di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya.
Kedatangan mereka untuk meminta kepada Komisi IV DPRD OI yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
Mereka menuntut supaya Komisi IV turut andil memperjuangkan hak mereka terkait gaji yang belum terbayarkan oleh pihak PT PKSS selaku mitra kerja PTPN Unit VII Cinta Manis.
Menurut Amir koordinator pekerja menjelaskan, tuntutannya untuk gaji upah lembur dua bulan bekerja pada bulan Juni-Juli 2018 lalu tidak dibayarkan oleh pihak Outsourcing PTPN Unit VII Cinta Manis.
• Hasil Lengkap Putaran ke 2 Proliga 2019 di Solo, Jakarta BNI 46 Keluar Sebagai Juara Putaran ke 2
• 6 Fakta Terungkap saat Rekonstruksi Pemerkosaan, Pembunuhan dan Pembakaran Inah Antimurti
Total secara keseluruhan besaran upah yang harus dibayarkan itu senilai Rp 33 juta kepada 11 orang pekerja.
"Namun sampai saat ini, para pekerja belum sama sekali menerima upah lembur selama dua bulan terhitung untuk bulan Juni - Juli," ujar Amir.
Sementara, dikatakannya, saat ini belasan buruh tersebut tidak lagi dipekerjakan.
Jadi, mereka meminta kepada PT PKSS selaku pihak Outsourching dari mitra PTPN Cinta Manis untuk segera membayarkan hak mereka.
"Mengingat mereka sangat butuh uang untuk mencukupi biaya hidup sehari-hari, apalagi mereka punya keluarga," jelasnya.
• Kamu Mahasiswa Tingkat Akhir? Buruan Ikut Program Magang PTPN II (Persero), Dapat Ilmu dan Gaji
• Makin Dekat, Pacar Baru Marshanda Tak Canggung Habiskan Akhir Pekan Bersama Sienna Kasyafani
Untuk itu, maksud dan tujuan kedatangannya ke gedung DPRD Kabupaten OI meminta kepada wakil rakyat melalui Komisi IV agar turut andil memperjuangkan hak mereka.
Kedatangan belasan pekerja tersebut, disambut perwakilan Komisi IV DPRD Kabupaten OI Basrie M Zahri didampingi Suharmawinata.
Menurut Basrie dalam waktu dekat pihaknya segera menjadwalkan untuk pemanggilan baik dari manajemen PTPN Unit VII Cinta Manis maupun dari pihak PT PKSS selaku Outsourching.
"Intinya akan segera kita panggil untuk menyelesaikan permasalahan ini, berdasarkan tuntutan dari mereka (pekerja). Selagi itu tidak menyalahi aturan kontrak kerja," ujar Basrie M Zahri, Senin (28/1).
Sementara itu, dijelaskan Abdul Hamid selaku Manager Humas PTPN Unit VII Cinta Manis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menjelaskan, tidak ada gaji di Cinta Manis yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
"Karyawan yang mana dulu. Masalahnya ada karyawan PT PKSS yang ditempatkan di Cinta Manis," jelas Abdul Hamid.
Ia menambahkan, untuk masalah penggajian pekerja saat ini manajemen PTPN Unit VII Cinta Manis sudah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel.
Akan tetapi menanggapi permasalahan ini, segera mungkin akan kita panggil pihak manajemen PT PKSS untuk segera menyeledaikan gaji karyawan yang belum terbayarkan," jelasnya. (SP/ Berri Supriyadi)