Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah KONI, Ini Jawaban Menpora Imam Nahrawi
Menpora Imam mengklaim jika pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
TRIBUNSUMSEL.COM - Menpora Imam Nahrawi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (24/1/2019).
Menpora Imam mengklaim jika pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sudah mengikuti aturan dan sesuai mekanisme.
Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di KPK sekira lima jam.
• Rekrutmen TNI AU 2019, Penerimaan Perwira, Bintara dan Tamtama, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini
• Profil Lengkap Pedangdut Hesty Aryatura Klepek Klepek, Pernah Bikin Geger Publik Indonesia
• Ayah Cut Meyriska Restui Anaknya Menikah dengan Roger Danuarta ? Ini Ungkapan Sang Ayah
Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Kendati begitu, Imam selalu berkelit ketika awak media menanyakan apakah dirinya sudah membaca proposal pengajuan dana hibah KONI sebelum menandatanganinya.
Ia hanya mengatakan jika tugas seorang menteri bukan hanya mengurusi soal proposal, tapi banyak tugas lainnya.
"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal tapi banyak tugas-tugas lain, tentu kami itu punya yang namanya sekretaris, ada juga deputi sekretaris, merekalah yang urus," tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikonfirmasi perihal dokumen yang disita pihaknya saat menggeledah kantor Imam pada Kamis, 20 Desember 2018 lalu.
"Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca penggeledahan lalu," kata Febri.
Diketahui KPK menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi pada Kamis, 20 Desember 2018 lalu.
Lembaga antikorupsi itu menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah dari ruang kerja Imam.
KPK menggeledah ruangan Imam sebab mekanisme pengajuan proposal dana hibah harus melalui Menpora.
Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka.
Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap.
Sedangkan 3 orang lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018).