Revisi Pergub, Infak dan Sedekah PNS Bakal Naik 2 Kali Lipat, Pegawai BUMN Salurkan di Sumsel
Peraturan Gubernur tentang zakat, infak dan sedekah terdahulu akan direvisi dan akan di buat Pergub baru
Penulis: Linda Trisnawati |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akan merevisi peraturan Gubernur tentang zakat, infak dan sedekah dari Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemprov Sumsel, yang disalurkan melalui Baznas.
"Peraturan Gubernur tentang zakat, infak dan sedekah terdahulu akan direvisi dan akan di buat Pergub baru," ujar Plt Karo Kesejahteraan Rakyat, Permana saat diwawancarai, Rabu (23/1/2019).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau zakat aturanya sudah jelas 2.5 persen.
• Andika eks Kangen Band Ungkap Hubungannya dengan Ayu Ting Ting pasca Ditendang di Acara Brownis
• PROFIL Lengkap Syahrini, Si Cetar Hingga Disebut Teman Makan Teman, Karir dan Kisah Asmara
Namun untuk infak dan sedekah akan ditentukan oleh instansi masing-masing.
Seperti kalau dulu golongan I besaranya Rp 3000 per bulan, lalu golongan II Rp 6000 per bulan, lalu golongan III Rp 15.000 dan golongan IV Rp 25.000.
"Untuk infak dan sedekah di Pemprov Sumsel ini perbulannya hanya terkumpul Rp 15 Juta. Jumlah ini sangat jauh dari kabupaten lain yang mampu mengumpulkan Rp 300 Juta per bulan," ungkapnya.
Menurut Permana, nominal infak dan sedekah yang terkumpul di lingkungan Pemprov Sumsel tersebut cukup memprihatinkan.
Untuk itulah nantinya nominal infak dan sedekah akan dinaikan kisaran dua kali lipat dari yang sekarang.
• Ini Alasan Alex Noerdin Mundur dari Ketua KONI Sumsel Padahal Periode Jabatan Sampai Tahun 2022
• Kabar Terbaru Aura Kasih Seusai Dinikahi Bule dan Umumkan Kehamilan, Lihat yang Dilakukannya
"Peraturan tentang zakat, infak dan sedakeh yang akan direvisi ini tujuannya untuk menyejahterakan masyarakt miskin, yang tidak terdanai oleh OPD," katanya.
Permanan menambahkan, nantinya dalam revisi Pergub tersebut juga akan ditambahkan Instansi Vertikal serta Karyawan BUMN/BUMD dan Anggota TNI/POLRI.
Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan infak dan sedekah yang dihimpun.
"Sebelumnya seperti BUMN kalau ditanya mana bukti setoran infak dan sedekahnya, selalu bilang sudah setorkan melalui pusat."
"Untuk itulah agar tertib kita masukan juga di Pergub ini. Karena usaha di sini maka infak dan sedekahnya di sini," ungkapnya.
• INVESTIGASI: Marak Infus Pemutih Online di Dalam Mobil, Penjual Jasa Mengaku Paramedis
• Fakta Terbaru Suami Bunuh Istri di Lahat, Dugaan Motif Cemburu Buta, Tika Tinggalkan 2 Anak
Ia pun mengatakan, bahwa hasil dari infak dan sedekah tersebut nantinya akan disalurkan ke yang berhak menerima seperti melalui sejumlah program yaitu Sumsel Sehat, Sumsel Cerdas, Sumsel Taqwa, Sumsel Makmur dan Sumsel Peduli.
"Misal Sumsel Cerdas ini sasaranya orang miskin yang mempunyai prestasi dan akan dikuliahkan. Ini berbeda dengan program kuliah gratis, kalau ini hanya memback up saja karena tidak semua program bisa tercover," jelasnya.