Berita Palembang
Tak Mau Setor Jatah Parkir di Pasar 10 Ulu Palembang, Sudirman Dikeroyok 2 Pria Ini
Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh David dan Rudi terharap korban Sudirman (36), Selasa (1/1/2019) sekitar pukul 17.00
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG-David (32 tahun), dan M Rudi (29 tahun), warga Jalan Tanggo Panjang Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan SU I Palembang dibekuk anggota Polresta Palembang, Jumat (4/1/2019).
Keduanya telah mengeroyok Sudirman hingga mengalami luka sayat pada bagian punggung, perut dan tangan.
Keduanya ditangkap petugas Unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, saat berada dikawasan tak jauh dari TKP (tempat kejadian pekara).
Melihat petugas yang mengenakan baju preman, David dan Rudi hanya bisa pasrah dan mengakui kesalahan mereka.
Keduanya langsung digiring ke Polresta Palembang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya.
• 98 Pebulutangkis Ikut Pelatnas, Berikut Daftar Nama-namanya, Banyak Debutan Siap Singkirkan Senior
• Kumpulan Lagu Bertema Bulan Januari, Gigi 11 Januari, Iwan Fals 22 Januari, Glenn, Januari
Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh David dan Rudi terharap korban Sudirman (36), Selasa (1/1/2019) sekitar pukul 17.00.
Saat itu David dan Rudi menemui Sudirman di Pasar 10 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang, untuk meminta uang bagian jatah parkir.
Namun korban tidak memberikan uang tersebut, lalu pelaku langsung mengeroyok korban menggunakan senjata tajam, sehingga mengakibatkan korban luka sayat di bagian punggung, perut dan tangan.
Saat ditemui di ruang piket Reskrim Polresta Palembang, kedua pelaku David dan Rudi hanya bisa menundukan kepala
"Kami menyesal pak melakukan aksi ini terhadap korban," ungkap keduanya.
• Wanita di Bali Ini Diduga Mengalami Penyiksaan dari Mertua Hingga Tewas, Kisahnya Begitu Tragis
• Penjelasan Resmi Bagasi Penumpang Berbayar Lion Air dan Wings Air, Bagasi Kabin Maksimal 7 Kg
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban beberapa waktu lalu.
"Dari laporan korban lah, kita tindaklanjuti dan mencari keberadaan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadan pelaku kita pun langsung menangkap keduanya," jelasnya.
"Atas ulahnya keduanyapun diancam pasal 170 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun penjara," tegas Ginanjar.