Tersangka Pemerkosa dan Pemeras Ini Ditangkap Bersama Alat Hisap Sabu
Mustam Bin Sulaiman (27) warga Gang Bangka Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim ini harus berurusan panjang dengan Polisi.
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Prawira Maulana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Mustam Bin Sulaiman (27) warga Gang Bangka Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim ini harus berurusan panjang dengan Polisi.
• Guru di Perairan Banyuasin Ramai-ramai Ajukan Mutasi Padahal Wilayah Itu Kekurangan Tenaga Pendidik
Selain tercatat sebagai buronan kasus Pengancaman dan pemerasan terhadap pacarnya sendiri, pria ini diduga juga tertangkap tangan memiliki narkoba jenis Sabu.
• Berita Kriminal Palembang: Maling Gasak Baju Sampai 15 Batu Cincin
Ceritanya, Mustam jadi buronan karena mengancam pacar dengan menggunakan video mesum yang diduga dibuatnya sendiri.
Korban AT terlibat hubungan Asmara, sehingga akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim alias hubungan suami istri.
Karena korban takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti kehendak pelaku.
Tak hanya itu saja, pelaku juga mendokumentasikan hubungan intimnya dengan cara difotonya dan divideokan. Lalu ia menuliskan tulisan MUSTAM di atas (maaf) kemaluan korban.
• Macet di Jembatan Musi 4 Palembang, Petugas Larang Melintas Mobil dari Arah Ilir ke Ulu
Video dan foto inilah yang kemudian disebarnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan, Kamis, (3/1) pria ini tak berkutik saat Jajaran Polsek Lawang Kidul menangkap basah barang bukti berupa seperangkat alat hisap atau bong di dalam kamar di rumahnya.
Menurut info, awalnya petugas mendapat informasi terkait keberadaan tersangka Mustam yang merupakan buronan dalam beberapa bulan terakhir ini terkait kasus pengancaman dan pemerasan.
Kemudian Jajaran Polsek mendapat info bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, tak mau kehilangan jejak tersangka, kemudian Jajaran Polsek Lawang Kidulpun bergegas meluncur ke rumah tersangka.
• Download Pengumuman Nama Peserta CPNS Prabumulih 2018 yang Lulus, Lengkapi Syarat ini Segera
Benar saja, saat petugas sampai, tersangkapun tak berkutik lagi, ia tampak pasrah saat Polisi mengamankannya.
Di saat Polisi melakukan penggeledahan di dalam rumahnya untuk mencari barang bukti terkait kasus yang sedang menyandungnya, namun petugas malah menemukan seperangkat alat hisap sabu alias bong di dalam tas warna hitam.
Melihat temuan tersebut tersangka dan barang buktipun langsung diamankan ke Polsek Lawang Kidul untuk di proses lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lawang Kidul, AKP Imanuhadi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Selain tersandung kasus pemerasan dan pengancaman, tersangka juga kita ancam dengan pasal 112 UU Narkotika ayat 1 No 35 tahun 2019, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu," katanya.
Ditambahkanya terkait kasus tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip bekas sisa pakai yg di duga sabu dengan berat sekitar 0.36 gram, 2 buah pirek bekas pakai yang ada sisa sabu dengan berat 2.62 gram, korek api warna hijau yang ada jarum, 1 botol bong yang ada pipet nya dan 1 buah tas warna hitam tempat barang bukti di temukan oleh pihaknya.