Inilah Syarat Bayi Baru Lahir Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Tak Perlu Keluar Biaya Tambahan

Banyak kasus ditemui peserta BPJS Kesehatan terpaksa membayar biaya tambahan usai persalinan karena sang bayi belum terdaftar di BPJS Kesehatan.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM – Banyak kasus ditemui peserta BPJS Kesehatan terpaksa membayar biaya tambahan usai persalinan karena sang bayi belum terdaftar di BPJS Kesehatan.

Sementara ibunya padahal sudah ditanggung BPJS Kesehatan.

Seperti kasus yang menimpa ibu Reni di Baturaja.

Ibu Reni Akhirnya Bisa Bawa Pulang Bayinya, Biaya Rumah Sakit Sudah Dibayar Lunas

Bayi Ibu Reni Ditahan Rumah Sakit, Wartawan Galang Dana Satu Jam Terkumpul Rp 9 Juta

Bayinya dikabarkan ditahan rumah sakit karena ia tak bisa membayar tagihan rumah sakit atas perawatan bayinya setelah persalinan.

Karena sang bayi tak terdaftar di BPJS Kesehatan, saat itu mereka memasukkan sang bayi yang butuh perawatan ke pasien umum.

Tapi setelah dihitung, biaya perawatan atas bayi tersebut mencapai Rp 6 Juta.

Ibu Reni dan suaminya tak sanggup membayar.

Akhirnya bayi laki-laki ibu Reni warga Lubuk Rukam, akhirnya bisa pulang dari RSUD Ibnu Soetowo Baturaja, Jumat (21/12) siang.
Akhirnya bayi laki-laki ibu Reni warga Lubuk Rukam, akhirnya bisa pulang dari RSUD Ibnu Soetowo Baturaja, Jumat (21/12) siang. (RETNOWIRAJAYA/TRIBUNSUMSEL.COM)

Beruntung biaya perawatan bisa dibayar setelah penggalangan dana dan kebijakan rumah sakit.

Namun sebenarnya hal-hal seperti ini bisa tidak terjadi jika peserta BPJS Kesehatan segera mengurus syarat-syarat agar biaya perawatan sang bayi yang baru lahir bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS bisa mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan.

Peserta BPJS yang bisa mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan adalah sebagai berikut:

1. Bayi dari peserta BPJS Mandiri (peserta bpjs pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang membayar iurannya sendiri)

2. Bayi dari Peserta BPJS PPU (peserta BPJD pekerja penerima upah yang sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan, khusus untuk anak ke 4 dan seterusnya. Sedangkan untuk anak ke 1,2 sampai 3, harus didaftarkan setelah dilahirkan sebelum 3 x 24 jam.

Peserta harus mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan agar setiap biaya atas permasalahan medis yang mungkin menimpa si bayi bisa ditanggung oleh BPJS.

Setelah Lahir

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved