Tergiur Handphone Murah Online Shop, Mahasiswi di Palembang Ini Tertipu Rp 6 Juta

Berharap mendapat handphone dengan harga murah, Meli Sopiah (21) mahasiswi warga Dusun Seri Kembang, Muara Kuang Ogan Ilir justru tertipu

Editor: Prawira Maulana
LUSI/TRIBUNSUMSEL.COM
Korban saat melapor ke SPK Polresta Palembang, Jumat (14/12/2018). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berharap mendapat handphone dengan harga murah, Meli Sopiah (21) mahasiswi warga Dusun Seri Kembang, Muara Kuang Ogan Ilir justru harus mengalami kerugian hingga Rp 6 juta.

Ia ditipu salah satu online shop lewat media sosial saat melakukan transaksi pembayaran melalui bank ATM.

Bersama temannya ia mengadu kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, pada kamis (14/12) sambil menangis.

Banjir Palembang Jadi Prioritas, Ini yang Akan Dilakukan Walikota Harnojoyo

Niat dan Bacaan Salat Jumat Bahasa Arab dan Latin Beserta Sunah-sunahnya, Cek di Sini

Melihat Serunya Tari Glory of Sriwijaya di Pensi SMKN 5 Palembang

Kepala Daerah Diminta Proaktif Tagih CSR Perusahaan

"Awalnya kakak saya beli hp disana dan hasilnya bagus barangnya datang, makanya saya percaya kemudian pas saya beli katanya barangnya masih ditahan terus, kalau mau cepat disuruh transaksi lagi," ujarnya kamis (13/12).

Setelah beberapa kali dimintai transfer ke dua bank yang berbeda yakni bank BNI atas nama Daniel Nababan dan BRI atas nama Andika Surya nomor pelapor tersebut tidak bisa dihubungi.

"Dia minta transfer terus sudah 4 kali di transfer, dia juga sempat minta transfer lagi sebesar Rp 2 juta, katanya nanti uangnya kembali, tapi tidak saya transfer dan nomornya tidak aktif," jelasnya.

Atas adanya laporan ini, ia berharap laporannya segera ditindakalnjuti oleh Petugas terkait.

"Tentu saya berharap dapat segera ditindak lanjuti biar uang saya bisa kembali lagi, karena uang tersebut jumlahnya tidak sedikit," ujarnya

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara,
melalui Kasubag Humas, AKP Andi Haryadi membenarkan adanya laporan
korban.

"Laporan korban sudah kita terima, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hinggga Rp 6 juta, kedepan kita akan segera ditindaklanjuti oleh unit Pidsus (Pidana Khusus), Polresta Palembang," katanya.

Meli saat mengadu kepada petugas spkt mengenai kasus penipuan yang dialaminya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved