Berita Palembang
Mahasiswi di Palembang Ini Menangis Jadi Korban Penipuan Belanja Online Handphone Murah
Mahasiswi di Palembang ini ditipu salah satu online shop (olshop) lewat media sosial saat melakukan transaksi pembayaran melalui bank ATM
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Berharap mendapat handphone harga murah, Meli Sopiah (21 tahun) warga Dusun Seri Kembang, Muara Kuang Ogan Ilir justru harus mengalami kerugian Rp 6 juta.
Mahasiswi ini ditipu salah satu online shop (olshop) lewat media sosial saat melakukan transaksi pembayaran melalui bank ATM.
Meli sambil menangis mengadu kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, kamis (13/12/2018).
"Awalnya kakak saya beli hp disana dan hasilnya bagus barangnya datang,"
"Makanya saya percaya kemudian pas saya beli katanya barangnya masih ditahan terus, kalau mau cepat disuruh transaksi lagi ," ujarnya.
• Ternyata Berstatus Mahasiswi, Fakta-fakta Mayat Perempuan di Planet Cafe Palembang
• Daftar Paket Promo Hotel di Palembang Sambut Acara Tahun Baru 2019, Batiqa, Wyndham Opi, Excelton
Meli kemudian diminta transfer ke dua bank yang berbeda yakni bank BNI atas nama Daniel Nababan dan BRI atas nama Andika Surya.
"Dia minta transfer terus sudah 4 kali di transfer, dia juga sempat minta transfer lagi sebesar Rp 2 juta, katanya nanti uangnya kembali, tapi tidak saya transfer dan nomornya tidak aktif," jelasnya.
Atas adanya laporan ini, ia berharap laporannya segera ditindakalnjuti oleh Petugas terkait.
"Tentu saya berharap dapat segera ditindak lanjuti biar uang saya bisa kembali lagi, karena uang tersebut jumlahnya tidak sedikit," ujarnya.
• Mantan Manajemen Ungkap Sosok Asli FNJ atau FNY Artis FTV Ngamar Bareng Wawan di Hotel
• Kampanye Hari Anti Kekerasan Perempuan, FKPAR Bagikan Bunga di Simpang Charitas Palembang
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang,Kompol Yon Edi Winara, melalui Kasubag Humas, AKP Andi Haryadi membenarkan adanya laporan korban.
"Laporan korban sudah kita terima, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hinggga Rp 6 juta, kedepan kita akan segera ditindaklanjuti oleh unit Pidsus (Pidana Khusus), Polresta Palembang," Tutupnya.
