Tukarkan Sebelum 31 Desember 2018, Ini 4 Uang Kertas Lama yang Bakal Tak Laku Lagi

Tukarkan Sebelum 31 Desember 2018, Ini 4 Uang Kertas Lama yang Bakal Tak Laku Lagi

Kompas.com
Empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku dapat menukarkan di bank. 

TRIBUNSUMSEL.COM – Tukarkan Sebelum 31 Desember 2018, Ini 4 Uang Kertas Lama yang Bakal Tak Laku Lagi

Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang kertas rupiah pecahan lama yang mereka miliki.

Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.

Nantinya uang-uang kertas tersebut tidak akan berlaku dan ditarik dari pasaran.

Uang-uang kertas yang dicabut dan akan ditarik tersebut antara lain.

1. Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998

bi.go.id
 

Terdapat gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.

2. Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998

bi.go.id
 

Terdapat gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.

3. Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999

bi.go.id
 

Terdapat gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratan.

4. Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999

bi.go.id
 

Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer.

Per 31 Desember 3008 lalu, BI memang telah melakukan pencabutan dan pernarikan uang kertas dengan tahun emisi 1998 dan 1999.

Tetapi maysrakat tidak perlu khawatir karena masih dapat menukarnya dengan uang kertas yang berlaku saat ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved