Dua Warga Prabujaya Curi Tiang Rambu Pertamina, Ternyata Ini Tujuannya
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih bersama security PT Pertamina EP, berhasil meringkus dua pelaku pencuri tiang plang rambu-rambu Hea
Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
Dua Warga Prabujaya Curi Tiang Rambu Pertamina, Ternyata Ini Tujuannya
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih bersama security PT Pertamina EP, berhasil meringkus dua pelaku pencuri tiang plang rambu-rambu Health, Safety and Environment (HSE) milik field Pertamina, Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 01.00.
Dua pelaku pencurian tersebut yakni Joni Lensi bin Yudison (20) dan Ersandi Bin Sulai (28), keduanya warga Jalan Bima RT 05 RW 05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 4 buah tiang plang rambu-rambu HSE milik field Pertamina. Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut kedua pelaku diamankan di Mapolres Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya dua pelaku bermula dari laporan pihak PT Pertamina Field Prabumulih yang diwakili karyawan yakni Reza Julian ke Polres Prabumulih
Dalam laporannya dengan nomor LP/B/235/XI/2018/Sumsel/Pbm/ResPbm, warga Jalan Prof M Yamin RT 06 RW 01 Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara itu mengaku perusahaan kehilangan 16 tiang rambu-rambu HSE.
Hilangnya tiang-tiang tersebut diketahui pada Senin (26/11/2018) sekitar pukul 13.00, saat itu petugas PAM Swakarsa sedang melakukan pengecekan jalur pipa pertamina dan mendapati 16 tiang plang rambu rambu HSE milik field Pertamina Prabumulih hilang diduga dicuri dengan cara pelaku memotong tiang plang rambu rambu tersebut.
Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui jika 16 tiang dicuri Joni Lensi dan Ersandi. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung meringkus para pelaku di kediaman masing-masing. Para pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pipa rambu-rambu.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian pipa lantaran tidak punya uang. "Pipa kami jual dan hasil digunakan untuk makan sehari-hari," kata Joni Lensi dan Ersandi dihadapan petugas.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH ketik dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya tangkapan dua pelaku pencurian pipa milik pertamina tersebut.
"Dua tersangka dan barang bukti telah kami amankan, kita masih dalami serta lakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku," tegasnya seraya mengatakan dua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara. (eds)
Teks foto : Joni dan Ersandi ketika diamankan jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis (29/11/2018).
Area lampiran