Bebas Kamis Besok, Kisah Renae Lawrence Anggota Bali Nine Terbebas dari Hukuman Mati Narkoba
Terpidana kasus narkoba Bali Nine asal Australia, Renae Lawrence bakal bebas pada kamis (22/11/2018) Mendatang.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Terpidana kasus narkoba Bali Nine asal Australia, Renae Lawrence bakal bebas pada kamis (22/11/2018) Mendatang.
Renae Lawrence sejatinya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Namun setelah mengajukan banding, hukuman penjara dikurangi menjadi 20 tahun.
Renae Lawrence merupakan salah satu terpidana kasus perdagangan narkoba Bali Nine pada tahun 2005 silam.
Ia ditangkap di Bandara Gusti Ngurai Rai, Badung, karena kedapatan membawa 2,7 kg heroin yang disembunyikan di balik pakaiannya.
Renae menghuni Rutan Bangli selama 4 tahun sejak Maret 2014,.
Setelah dipindahkan dari Lapas Kerobokan Denpasar ke Rutan Negara pada akhir tahun 2013 silam.
Renae menjalani hukuman sejak 14 April 2005.
Sejatinya ia telah bebas pada bulan Mei 2018 setelah mendapatkan remisi terakhir pada saat Hari Raya Natal 2017.
Hanya saja, ada pidana denda yakni membayar Rp 1 miliar.
Atau pidana tambahan pengganti (subsidair) selama enam bulan penjara, di luar dari hukuman yang telah dijalani.
Adapun pasca dirinya bebas, Rene menggelar prosesi mapamit di areal Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli, Senin (19/11).
Yang menarik, prosesi ini dilakukan secara Hindu dan dipimpin oleh sulinggih dari Griya Agung Seronggo Gede, Kerambitan, Tabanan, Ida Sri Bhagawan Wirambuda Parama Daksa.
//
Bakal Ditangkap Lagi di Australia