Bebas Kamis Besok, Kisah Renae Lawrence Anggota Bali Nine Terbebas dari Hukuman Mati Narkoba

Terpidana kasus narkoba Bali Nine asal Australia, Renae Lawrence bakal bebas pada kamis (22/11/2018) Mendatang.

Kompas.com
Renae Lawrence Anggota Nine Ball 'Narkoba' yang Bebas Kamis Besok 

Pada Desember 2006, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie merekomendasikan agar ada perubahan soal hukuman mati yang bisa diperingan. Hal ini berlaku jika terpidana menunjukkan perilaku yang baik dalam 10 tahun di penjara.

27 Juli 2007 -

PM John Howard bicara soal kasus "Bali Nine" dengan Presiden SBY Perdana Menteri Australia John Howard mengaku telah membicarakan kasus yang menimpa sembilan warganya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sebuah pertemuan. "Saya merasa masalah tersebut layak dibicarakan karena menarik banyak perhatian di Australia," ujar Howard.

6 Maret 2008 -

Keputusan bagi para terdakwa diperingan Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman mati bagi Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman menjadi penjara seumur hidup. Pada 13 April 2010, Martin Stephens mencoba agar keputusan hukuman seumur hidupnya ditinjau ulang, tetapi kemudian ditolak 10 bulan kemudian.

Pada bulan Agustus, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran kembali mengajukan banding agar tidak dihukum mati. Dalam sidang banding, mereka mengungkapkan penyesalan dan memohon ampun.

Kepala Penjara Kerobokan bahkan telah bersaksi bahwa keduanya memberikan kontribusi di penjara dengan menggelar pelatihan komputer dan seni. Sementara itu, Scott Rush mengajukan banding terakhirnya pada 26 Agustus 2010 dengan membawa surat dari Kepolisian Federal Australia (AFP) yang menyatakan bahwa ia memainkan peranan kecil dalam kasus penyelundupan tersebut. Komisaris AFP Mick Keelty bahkan ikut bersaksi di pengadilan.

Baru pada 11 Mei 2011, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman bagi Scott Rush dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

13 Mei 2012 -

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran memohon grasi Andrew Chan meminta grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak dieksekusi mati sehingga ia bisa terus hidup dan memperbaiki diri. Kepala penjara Kerobokan, Gusti Ngurah Wiratna, mengatakan, permohonan ini didasarkan pada usia Chan.

Kemudian, pada 9 Juli 2012, Myuran Sukumaran juga ikut mengajukan permohonan grasi. Pada akhir tahun 2012, Kejaksaan Agung memberikan penangguhan eksekusi mati hingga satu tahun bagi keduanya. 1

1 Desember 2014 -

Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ada ampun bagi kejahatan narkoba Dalam sebuah pidato yang disampaikan di hadapan sejumlah mahasiswa, Presiden Joko Widodo mengatakan, tidak ada pengampunan bagi mereka yang terlibat dalam kasus narkoba. Ia mengatakan, sejumlah permintaan grasi telah banyak menanti.

Pada awal Januari 2015, Pemerintah Australia mengatakan bahwa upaya Myuran Sukumaran untuk mendapat pengampunan Presiden telah berakhir. Perdana Menteri Tony Abbott tetap berharap eksekusi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tidak akan terjadi. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, ia menghargai sistem hukum yang berlaku di negara lain, tetapi tetap mengupayakan lewat jalur diplomatik

. 17 Januari 2015 -

PM Abbott mendekati Presiden Jokowi agar membatalkan eksekusi Perdana Menteri Tony Abbott mendekati Presiden Joko Widodo secara langsung agar memberikan pengampunan kepada Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Juru Bicara Perdana Menteri mengatakan, Pemerintah Australia terus berupaya agar mencegah eksekusi kedua warganya di Indonesia. Pada 20 Januari 2015, Tony Abbott kembali menyurati Presiden Joko Widodo untuk menerima permohonan grasi bagi Sukumaran dan Chan.

2 Februari 2015 - S

ukumaran dan Chan akan dieksekusi pada bulan Februari Pemerintah Indonesia menyatakan, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan dieksekusi pada bulan Februari meski belum ditetapkan tanggal pastinya. Sebelumnya, keduanya telah kembali mengajukan peninjauan ulang kasusnya, tetapi pengadilan terus menolaknya. Pada 9 Februari, Todung Mulya Lubis, pengacara keduanya, mencoba mengugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penolakan Presiden Joko Widodo.

Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, gugatan ini tidak bisa dilakukan karena grasi adalah hak prerogatif Presiden. Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya mengaku menolak grasi dengan berbagai alasan. "Setiap harinya, 50 orang meninggal karena narkoba," ujarnya di Yogyakarta. "Ada 4,5 juta pencandu yang membutuhkan rehabilitasi." "Keputusan untuk hukuman mati bukanlah keputusan Presiden, tetapi keputusan hakim di pengadilan," kata Presiden Jokowi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved