Berita Lahat

Dispensasi Angkutan Truk Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Hasil Pertemuan DPRD Lahat dan Pengusaha

Komisi III DPRD Lahat menggelar rapat dengar pendapat (RDP), bersama sejumlah perusahan tambang batu bara di Lahat

Sripo/ Ehdi Amin
Komisi III DPRD Lahat menggelar rapat dengar pendapat (RDP), bersama sejumlah perusahan tambang Batubara di Lahat membahas surat edaran dispensasi angkutan truk batubara lewat jalan umum 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT- Komisi III DPRD Lahat menggelar rapat dengar pendapat (RDP), bersama sejumlah perusahan tambang Batubara di Lahat.

Pertemuan ini untuk menyikapi surat bernomor 351.2/415/5/2018 dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, tentang despensasi angkutan batubara melintas di jalan umum.

Sebelumnya, massa yang mengaku dari gerakan rakyat peduli keadilan (GR-PK) Lahat, menggelar aksi demo di depan kantor DPRD dan Dishub Pemkab Lahat.

Massa mendesak DPRD Lahat untuk menolak surat edaran dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.

"Kami disini hanya memperjuangkan keadilan bagi rakyat. Sebagai instansi pemerintah tugasnya hanya pengawasan, bukan memberikan keputusan," kata Saryono, Ketua GR-PK Lahat.

Baca: Hasil Akhir Pertandingan dan Cuplikan Gol Persija vs Persela:Persija Teror PSM, Selisih Jadi 1 Poin

Baca: Maulid Nabi Muhammad SAW, Pesona Kecantikan Antara Luna Maya dan Syahrini Sama-Sama Kenakan Hijab

Pernyataan sikap yang dilakukan masa GR-PK Lahat ini, dijawab langsung oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Lahat, Deswan Irsyad.

Dewan mengatakan, dirinya sudah menyampaikan langsung pernyataan sikap itu ke Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus.

Juga rapat bersama dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiadi.

"Hasilnya tetap mempedomani Pergub tersebut, juga surat yang dikeluarkan Dishub Sumsel."

"Dengan catatan armada yang mengangkut dari stok file harus sesuai standar kapasitas, jangan Over Dimensi dan Overload," tegas Deswan Irsyad, Selasa (20/11/2018)

Baca: Jadwal Lengkap Laliga Spanyol Pekan ke-13: Pertandingan Paling Ditunggu Atletico Madrid vs Barcelona

Baca: Lowongan Kerja November 2018 BUMN dan Perusahaan Swasta, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

Sementara, Ketua DPRD Lahat, Samarudin, didampingi Ketua Komisi III DPRD Lahat, Dedi Candra menuturkan, sudah jelas bahwa keputusan Gubernur Sumsel, dan surat Kadishub Provinsi Sumsel itu, tidak bisa diganggu gugat.

Pihaknya sebagai wakil rakyat, juga harus bekerja sesuai aturan, tidak bisa asal bertentangan dengan keputusan Gubernur.

"Kita tidak ada kewenangan untuk mendesak Gubernur Sumsel, memecat Kadishub Sumsel, seperti yang diinginkan masa GR-PK Lahat."

"Tinggal mencari solusi bagiamana perusahaan terus berjalan, masyarakat tidak terganggu," tutur Dedi Candra. (SP/ Ehdi Amin)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved