Mulai 1 Januari 2019 Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Dikabarkan Tak Bisa Urus SIM
Beredar kabar Mulai 1 Januari 2019 penunggak iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa urus SIM, Ini Penjelasan BPJS
Beredar kabar Mulai 1 Januari 2019 penunggak iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa urus SIM, Ini Penjelasan BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai gencar dalam melakukan upaya minimalisir defisit yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut.
Satu di antaranya mengetatkan sanksi terhadap peserta yang menunggak iuran.
Sanksi bagi peserta yang tak patuh membayar iuran BPJS tidak bisa memperpajang SIM, STNK atau paspor.
Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, setidaknya perusahaan akan mengetatkan sanksi tersebut terhadap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU/informal).
Sebab, segmen tersebut merupakan salah satu penyumbang defisit BPJS Kesehatan saat ini. Peserta BPJS Kesehatan mandirir yang menunggak iuran mencapai 12,5 juta orang.
"Yang menunggak BPJS Kesehatan mandiri mencapai 54 persen. Ada 25,3 juta peserta BPJS Kesehatan mandiri di Indonesia, namun yang tidak bayar iuran setengahnya atau 12,5 juta," ujar Iqbal kepada Tribun Medan/Tribun-Medan.com, beberapa hari lalu.
Total jumlah peserta BPJS Kesehatan hingga 1 Juli 2018 mencapai 199 juta jiwa atau sekitar 80 persen dari keseluruhan populasi penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan menargetkan jumlah peserta meningkat hingga 257 juta orang pada 2019.
Namun, ada informasi mulai 1 Januari 2019 akan ada sanksi bagi peserta yang tidak bayar iuran BPJS Kesehatan. Terkait sanksi tersebut, ia menyatakan BPJS Kesehatan hanya bisa mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bayar iuran.
"Kalau ada yang tulis berlaku pada 1 Januari, saya tidak pernah menyatakan demikian," katanya.
Namun, pada PP 86 tahun 2013, Pasal 8 Ayat 1, masyarakat yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik.
Baca: Bayi dalam Kandungan Harus Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Jika Tidak Ini Akibatnya
Baca: Kabar Dirinya Nikah Diam-diam Merebak, Sule Minta Maaf Buat Perempuan-perempuan yang Cemburu
Baca: Prabowo Subianto Blak-blakan Komentari Soal Tunggakan Utang BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit
Tapi, pelaksanaannya berada di pemerintah, sehingga BPJS Kesehatan masih menunggu.
"Peraturan menyangkut sanksi lainnya seperti dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018. Dalam Perpres tersebut ada contoh yang baik, ketika ibu yang menjadi peserta JKN maka punya kesempatan 28 hari, untuk mendaftarkan bayi yang dilahirkannya jadi peserta. Jika, tidak mendaftar akan terkena dampak aturan regulasi yang konsekuensi hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasar data Kementerian Keuangan pada akhir Oktober 2018 menyebutkan defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 7,95 triliun.
Jumlah itu, merupakan selisih dari iuran yang terkumpul Rp 60,57 triliun dengan beban Rp 68,52 triliun.