Berita Prabumulih

Pencuri Sembilan Rolling Door Kios Pedagang Tugu Kecil Prabumulih Diringkus Polisi

Dikejar selama 3 Bulan, Pelaku pencurian rolling door kios di taman Tugu Kecil Prabumulih Timur berhasil

Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kapolres bersama Kasat Reskrim ketika melakukan press realise tangkapan pelaku pencuri sembilan unit rolling door kios pedagang di taman Tugu Kecil Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PRABUMULIH - Dikejar selama 3 Bulan, Pelaku pencurian rolling door kios di taman Tugu Kecil Prabumulih Timur berhasil diringkus,Jumat (16/11/2018)

Pelaku yakni Heru Nazalman (20) yang merupakan warga Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Sementara pelaku lain inisial AL masih dalam pengejaran petugas polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Prabumulih.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, peristiwa pencurian dilakukan Heru Nazalman bermula ketika dirinya bersama AL yang merupakan tukang parkir tengah santai di taman Tugu Kecil pada 3 Agustus 2018 sekitar pukul 07.30.

Lantaran tidak memiliki uang dan parkiran sepi, Heru Nazalman kemudian mengajak AL untuk mencuri rolling door. Mendengar ajakan Heru itu, AL tanpa pikir panjang langsung menyetujui dan keduanya langsung melepasi rolling door dengan cara memarik menggunakan tangan.

Setelah berhasil melepasi sejumlah rolling door, Heru dan AL kemudian menyimpan di dalam karung dan membawanya ke penjualan besi bekas lalu keduanya memperoleh uang Rp 160 ribu.

"Saya saat itu sedang tidak ada uang, saat saya sedang santai dengan AL (inisial-red) saya ngomong ayo kita ambil rolling door dan AL mau.

Kemudian roling door yang berbahan alumunium itu kami tarik paksa pakai tangan lalu kami jual kiloan ke tempat besi bekas," ujar Heru dihadapan polisi.

Heru mengatakan, uang hasil penjualan rolling door kios pedagang tersebut kemudian dibagi dua dan uang hasil dipakai untuk poya-poya dan mabuk.

"Uang kami bagi dua masing-masing Rp 80 ribu, kemudian kami pakai mabuk beli arak dan ciu," katanya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk didamping Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengatakan pelaku diringkus ketika berada di kediamannya.

"Kita amankan pelaku dan menyita pakaian pelaku ketika melakukan aksinya, sementara barang bukti rolling door masih dalam pencarian petugas kita," katanya seraya

Seperti diketahui, sebanyak sembilan unit rolling door kios yang terbuat dari alumunium di kios taman tugu kecil dicuri para pelaku dengan cara memotong bagian atas penghubung ke besi pemutar.

Hilangnya beberapa rolling door kios itu sendiri baru diketahui setelah beberapa pedagang dan warga sekitar melihat kios-kios terbuka tanpa ada pintu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved