Berita Palembang

Hendak Bawa Sabu ke Rumah Mertua, Syarif Keburu Diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang

Hendak Bawa Sabu ke Rumah Mertua, Syarif Keburu Diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribunsumsel.com/ M Ardiansyah
Hendak Bawa Sabu ke Rumah Mertua, Syarif Keburu Diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang 

Hendak Bawa Sabu ke Rumah Mertua, Syarif Keburu Diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - RA Syarif Hidayat (29) warga jalan Slamet Riady Lorong Manggar 1 Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II Palembang ini, tak dapat berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polresta Palembang.

Ia ditangkap saat membawa dua paket sabu seberat 200,92 gram saat akan menuju ke rumah mertuanya di jalan Kejawen Kecamatan Kemuning Palembang.

Rencananya akan menjual dua paket sabu ke pembeli, tetapi malah terlebih dahulu ia ditangkap polisi.

Polisi yang menggeledah, membuat tersangka hanya pasrah karena ditemukan sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Palembang Kompol Ahmad Albar melalui Wakasat Email menuturkan, penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang mengatakan akan terjadi transaksi narkoba.

Baca: Wow Segini Harga Lobster Raksasa Berumur 25 Tahun Jadi Santapan Deddy Corbuzier

Baca: Rayakan Ulang Tahun Dengan Muka Ngantuk, Maia Estianty Bongkar Sifat Asli Irwan Mussry

Baca: Baru Mau Terjun ke Politik Nafa Urbach Dipanggil Bawaslu, Apa Penyebabnya?

Baca: Jadwal Siaran Langsung Gojek Liga 1 Pekan ke 31 : Pekan-pekan Penetuan, Jadi Juara dan Degradasi

 

Mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengecekan hingga berhasil mengamankan tersangka.

"Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, kami juga mengamankan Satu unit ponsel dan satu unit motor Mio Sporty warna hitam BG 2468 ZL," ujarnya, Kamis (15/11/2018).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya petugas, mengelandang tersangka ke Polresta Palembang berikut barang buktinya.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka, Sam sekali enggan berbicara terkait narkoba yang ada pada dirinya. Terlebih, ia memperoleh narkoba dari siapa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved