2019 Upah Minimum Provinsi (UMP) Naik 8 Persen, Menteri Sri Mulyani Beri Tanggapan Ini
Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen tahun depan
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen tahun depan.
Kenaikan tersebut mempertimbangkan laju inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen.
Sebagaimana data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS).
2019 Upah Minimum Provinsi (UMP) Naik 8 Persen, Menteri Sri Mulyani Beri Tanggapan Ini
Baca: Walikota Bogor Bima Arya Gerebek 2 Wanita Tanpa Busana,7 Fakta Prostitusi Online di Apartemen
Menteri Keuangan, Sri Mulyani berpendapat kenaikan upah tersebut akan berdampak bagi dunia usaha maupun masyarakat.
Bagi masyarakat, Sri menilai hal itu akan berdampak positif karena akan meningkatkan dari sisi daya beli.
“Kalau dari sisi daya beli kan berarti positif,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Bagi dunia usaha kenaikan UMP tersebut harus dilihat dari sisi produktivitasnya.
Baca: Daftar 20 Negara yang Paling Korup di Dunia Menurut WEF, Indonesia Termasuk?
“Kalau dari dunia usaha bagaimana kita melihat kenaikan upah itu dibarengi produktivitas atau tidak," kata wanita peraih Menteri Keuangan Terbaik ini.
"Kalau produktivitasnya meningkatnya bagus ya berati justify,” jelasnya.
Menteri Sri Mulyani juga menekankan, kunci utama untuk meningkatkan produktivitas tersebut adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.
Dengan kualitas SDM yang meningkat, hal itu akan mendorong dari sisi pendapatan.
Baca: Berderai Air Mata, Pasha Ungu Ungkapkan Rela Mundur dari Wakil Walikota Palu, Ini Penyebabnya
"Yang paling kunci adalah kualitas SDM agar produktivitas kita naik sehingga mereka bisa mendapatkan kesejahteraan melalui kenaikan pendapatannya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan upah minimum provinsi (UMP) pada 2019 naik sebesar 8,03 persen.
Hanif menjelaskan, kenaikan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.