Berita Selebriti

Augie Fantinus Tersangka Pencemaran Nama Baik Sudah 3 Hari Ditahan, Begini Nasib Selanjutnya

Sudah tiga hari presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Poda Metro Jaya pasca-ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaraan nama baik

Lalu Hendri Bagus/Grid.ID
Augie Fantinus saat ditemui di Gate 11, GBK, Senayan, Jakarta Pusat 

Polisi menjerat Augie Fantinus atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP.

Augie diancam hukuman enam tahun penjara.

Atas statusnya itu Augie Fantinus pun ditahan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa Augie akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sampai 20 hari kedepan.

"Kejadian yang di venue basket, setelah kita klarifikasi, identifikasi tidak ada kegiatan pencaloan. Mulai malam ini kita lakukan penahanan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Argo menjelaskan alasan Augie ditahan adalah subjektivitas penyidik.

Belum lagi ancaman hukuman Augie di atas enam tahun sehingga ia mengharuskan ditahan.

Setelah presenter Augie Fantinus resmi ditahan karena kasus dugaan pencemaran nama baik, istrinya Adriana Bustami, terlihat meninggalkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018) pukul 23.40 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polri soal Penahanan Presenter Augie Fantinus", https://nasional.kompas.com/read/2018/10/15/16050911/penjelasan-polri-soal-penahanan-presenter-augie-fantinus.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved