Berita Palembang

Pencuri Motor Yamaha NMAX Ditangkap Polresta Palembang, Hasil Curian Dijual Rp 4 Juta

Motor N-Max yang diparkir di depan warnet di Jalan Gubernur HA Bastari, belakang Polresta Palembang dicuri pada Oktober 2017

Tribun Sumsel/ Tiara Anggraini
Angkut, pencuri motor Yamaha N-Max yang diparkir di depan warnet di Jalan Gubernur HA Bastari, belakang Polresta Palembang pada Oktober 2017 silam, ditangkap petugas unit ranmor Satreskrim Polresta Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Setelah dijadikan salah satu dari deretan Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih satu tahun lamanya, Angkut (21 tahun) tak berkutik saat diringkus polisi.

Tersangka kasus pencurian sepeda motor N-Max yang diparkir di depan warnet di Jalan Gubernur HA Bastari, belakang Polresta Palembang pada Oktober 2017 silam, ditangkap petugas unit ranmor Satreskrim Polresta Palembang.

Penangkapan terjadi pada saat Angkut sedang berada di dalam warnet di kawasan Lorong Keluarga, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Jumat (12/10/2018) malam lalu.

Angkut sempat berupaya kabur saat hendak digiring ke Polresta Palembang.

Baca: Gara-gara Mabuk, Pria Ini Berhubungan Intim dengan Knalpot Mobil, Begini Nasib Dirinya

Baca: Liburan ke Tempat Wisata Pantai Pelangi sambil Menikmati Panorama Danau Ranau dan Gunung Seminung

Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tiga butir timah panas di kedua kakinya.

Angkut mengakui perbuatannya yang sudah mencuri motor sebanyak dua kali.

"Yang pertama di kawasan 13 Ulu berhasil membawa kabur sepeda motor Mio J dan yang terakhir motor N-Max ini,"ungkap tersangka saat diinterogasi di ruang riksa unit ranmor Satreskrim Polresta Palembang, kemarin (14/10).

Diakuinya setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor ia pun kabur ke Pulau Bangka.

Baca: Perankan Suzanna, Ini Perasaan Luna Maya Saat Kunjungi Kamar Mistis Suzzanna

Baca: Fahri Hamzah Sarankan Jokowi Ambil Kutipan Pernyataan Bung Karno Dibandingkan Fiksi Game of Thrones

"2 bulan Pak, saya disana (Bangka) bekerja di Timah. Karena gaji yang tak sesuai jadi saya memutuskan untuk pulang kembali ke Palembang dan tertangkap," ujarnya.

Setelah berhasi mendapatkan motor curian Angkut menjuualkan motornya dikawasan Rambutan Banyuasin.

"Saya jual seharga Rp. 4 juta Pak, dan uangnya sudah habis untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.

Disampaikan Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara ada hal unik dalam beraksinya tersangka ini yaitu dia ditemani sang kekasih berinisial An yang sudah lebih dulu berhasil ditangkap.

Baca: Ini Sisi Kelam Pebulutangkis Kento Momota, Satu Diantaranya Kepergok Tidur Bareng Yuki Fukushima

Baca: Yuni Atlet Sumsel di Asian Para Games Terima Bonus Rp 1 Miliar Lebih, Tengok Caranya Kelola Hadiah

"Tersangka Ak ini masuk DPO kita sejak setahun silam, dia diburu atas kasus curanmor sepeda motor N-Max di Jl GHA Bastari tahun lalu."

"Namun, karena berupaya kabur saat hendak dibawa kita berikan tindakan tegas dan terukur terhadap yang bersangkutan," katanya Yon didampingi Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang, Iptu Mardanus.,

Tersangka sendiri terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved