Pilpres 2019
Ditanya Bolehkah Eks PKI dan HTI Memilih di Pemilu 2019 , Begini Jawaban Tegas Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD buka suara terkait pemilu dan hak politik warga
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD buka suara terkait pemilu dan hak politik warga negara di Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya saat menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari netizen, Minggu (14/10/2018).
Pernyataan Mahfud MD melalui kicauan Twitter ini bermula dari sebuah pertanyaan dari seorang netizen bernama @Benny992322294.
Sehingga meminta penjelasan Mahfud MD, selaku pakar hukum.
Ia bertanya kepada Mahfud, apakah dalam Undang-Undang tidak tercantum syarat-syarat larangan adanya seorang calon legislatif yang tersangkut dalam partai terlarang.
Netizen tersebut mencontohkan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang yang dimaksud.
"Bapak @mohmahfudmd saya orang awam, Mohon penjelasan, apakah caleg dalam aturan UU tidak ada tercantum, syarat2 larangan tersangkut dalam Partai TERLARANG? saya sebut saja PKI? terima kasih atas penjelasan pak @mohmahfudmd," tanya netizen.
Menanggapi pertanyaan dari Benny, Mahfud memberikan dua penjelasan.
Mahfud menegaskan, larangan yang dimaksud oleh netizen tersebut tidaklah ada.
Ada dua alasannya. Pertama, menurut Mahfud, yang terlibat PKI kini sudah tidak ada.
Karena PKI telah bubar 52 tahun yang lalu.
Bahkan pengikutnya sudah hampir tidak ada lagi, menurut Mahfud.
Penjelasan kedua, keturuan PKI telah memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya.
Yakni boleh memilih dan dipilih.
Keputusan tersebut telah disahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa keturunan memiliki hak politik yang sama.