Imbalan Rp200 Juta Bisa Kamu Dapatkan Jika Laporkan Kasus Korupsi, Begini Caranya

Imbalan Rp200 Juta Bisa Kamu Dapatkan Jika Laporkan Kasus Korupsi, Begini Caranya

Shutterstock
ilustrasi korupsi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Imbalan Rp200 Juta Bisa Kamu Dapatkan Jika Laporkan Kasus Korupsi, Begini Caranya

Indonesia sedang berbenah dan berusaha untuk menangkap para koruptor agar kasus korupsi bisa berkurang atau bahkan dihentikan.

Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi yang bergerak untuk mengidentifikasi kasus korupsi yang sedang terjadi.

Tak hanya KPK, Anda sebagai warga negara Indonesia juga bisa turut berpartisipasi dalam upaya penangkapan para korupto lo!

Bahkan Anda punya kesempatan untuk mendapat uang senilai Rp200 juta sebagai balas jasa telah melaporkan kasus korupsi.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta)," demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10/2018).

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Peraturan tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2018 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan aturan itu, masyarakat bisa leluasa memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pejabat yang berwenang atau penegak hukum di wilayah sekitar tempat tinggal Anda.

Bagaimana caranya?

Laporan terkait dugaan korupsi bisa berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun non elektronik.

Laporan tersebut harus sedikit memuat identitas pelapir dan menguraikan fakta tentang dugaan korupsi yang jelas dan urut.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved