Berita Baturaja
Syarat Mencoblos Saat Pileg dan Pilpres Harus Punya e-KTP, Surat Keterangan (Suket) Tak Laku
Kalau pada saat Pilkada serentak beberapa waktu lalu bisa menggunakan Suket. Namun untuk Pileg dan Pilpres tidak bisa lagi
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya mejelaskan warga tidak bisa menyalurkan hak suara kalau hanya memiliki surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil. Dalam menyalurkan hak suara nantinya, harus memiliki KTP Elektronik (e-KTP).
"Kalau pada saat Pilgub beberapa waktu lalu bisa menggunakan Suket. Namun untuk Pileg dan Pilpres tidak bisa lagi. Pemilih harus memiliki e-KTP. Suket tidak bisa digunakan atau tidak berlaku untuk memilih," jelas Naning.
Sebelumnya dijelaskan Naning sistem pemilihan menggunakan sistem coblos.
Baca: Cerita Ketua KPU Mengetahui Penjahat Seksual Anak Ikut Calon Wakil Rakyat
Baca: Tak Punya Anggaran, Disdukcapil Prabumulih Pinjam Tinta E-KTP dari Kabupaten Tetangga
Kertas suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota, hanya ada nama calon tidak disertai gambar calon anggota DPR dan DPRD.
Berbeda halnya dengan surat/kertas suara DPD dan Pilpres, yang dilengkapi dengan nama dan foto calon.
KPU OKU beberapa waktu lalu sudah melakukan penetapan hasil pleno DPT hasil perbaikan.
Dari hasil pleno tersebut, menghasilkan perubahan untuk jumlah DPT, yakni mengalami pengurangan dibanding DPT sebelumnya.
Baca: Sandiaga Ingin Jadikan Santri Menjadi Enterpreneur, Gaet Suara Nahdlatul Ulama
Baca: Pemerintah Indonesia Resmi Miliki Saham 51 Persen di Freeport
Pleno DPT hasil perbaikan menyepakati terjadi perubahan DPT karena yakni total desa sebanyak 157, total TPS sebanyak 1.243, dan total DPT sebanyak 254.496.
Dari hasil pencermatan yang dilakukan bersama Bawaslu OKU, PPK, dan partai politik ada sebanyak 728 nama yang dicoret lantaran ganda.
“728 nama tersebut tergolong tidak memenuhi syarat (TMS),” ucap Ketua KPU OKU Naning Wijaya belum lama ini.
Ia menjelaskan, pemilih terbanyak ada di wilayah Baturaja Timur. DPT mencapai 66.559. Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 32.891 orang. Pemilih perempuan 33.668 orang.
Baca: Jauhari Korban Luka Bakar Ledakan di Pipa PGN Lihat Api Melingkar Muncul dari Dalam Tanah
Baca: Selain Ketua PSSI Edy yang Rangkap Jabatan, Ini 4 Lainnya, Sampai Sekelas Menteri
Sementara itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menargetkan sebelum pileg dan pilpres dapat menyelesaikan proses perekaman E-KTP.
Untuk mengejar target tersebut, Disdukcapil OKU melakukan jemput bola ke desa-desa untuk melakukan perekaman E-KTP.
"Kami akan melakukan jemput bola ke setiap desa-desa" kata Kedisdukcapil OKU H Ajahri kemarin.
Saat ini dikatakan Ajahari, pihaknya telah menyiapkan dua unit alat mobile perekaman E-KTP, dijelaskannya dua unit alat ini sangat simple bisa dibawa dengan mudah. "Jadi setiap ada permintaan dari pihak desa maka akan kami datangi"ujarnya.