Berita Baturaja

Syarat Mencoblos Saat Pileg dan Pilpres Harus Punya e-KTP, Surat Keterangan (Suket) Tak Laku

Kalau pada saat Pilkada serentak beberapa waktu lalu bisa menggunakan Suket. Namun untuk Pileg dan Pilpres tidak bisa lagi

TribunSumsel/rws
Ketua KPU OKU, Naning Wijaya 

Dikatakan Ajahari, pihaknya harus bekerja ekstra untuk bisa megejar target ini, diceritakannya jika pada saat siang hari masyarakat telah melakukan perekaman maka pada malam harinya pihaknya langsung melakukan pencetakan.

"namun saat pencetakan kita akan cek dahulu apakah wajib KTP memiliki data ganda, sebab terkadang ada masyarakat yang dari luar daerah pindah ke OKU tanpa ada surat pindah dan melakukan perekaman, makanya datanya ganda, itu yang menjadi masalah kita sekarang"terangnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved