Wanita Ini Nekat Salip Rombongan Presiden Jokowi, Satu Polisi Terluka, Dikabarkan Sempat Lakukan Ini

Wanita Ini Nekat Salip Rombongan Presiden Jokowi, Satu Polisi Terluka, Dikabarkan Sempat Lakukan Ini

POS KUPANG/ENOLD AMARAYA
Mobil presiden Indonesia 1 yang membawa Presiden RI Joko Widodo saat melintasi jalan R.W. Monginsidi, Kupang, NTT, pada 20 Desember 2014. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wanita Ini Nekat Salip Rombongan Presiden Jokowi, Satu Polisi Terluka, Dikabarkan Sempat Lakukan Ini 

Seorang wanita pengendara mobil saat melintas di ruas Tol Cimanggis Kilometer 18 arah Jakarta sempat menganggu rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo, Senin (24/9/2018).

Insiden bermula saat seorang wanita menerobos konvoi mobil Jokowi yang dikawal polisi menurut Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, AKBP Slamet Widodo, . 

"Kronologinya si cewek ini, nerobos rangkaian, kemudian sudah dipinggirin, dia ngejar, nerobos lagi," kata Slamet, Selasa (25/9/2018) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Sandiaga Uno Terkena Situs Isu Skandal, Juru Bicara Dahnil Anzar Tagih Janji Tito Karnavian

Tapi Slamet mengaku informasi itu belum jelas kebenarannya.

"Infonya seperti itu (mengacungkan jari tengah), enggak tahu maksudnya apa. Apa jari jempol atau jari tengah," kata Slamet.

Aksi pengemudi itu sampai melukai polisi.

Baca: Wawancara Aiman dengan Edy Rahmayadi Jadi Viral, Ini Dia Transkrip Lengkapnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi yang terluka itu adalah anggota patroli dan pengawalan (patwal) Presiden Jokowi.

"Setelah kami halau, kemudian yang bersangkutan sempat menyerempet anggota yang ngawal. Kemudian (pelaku) sudah kami amankan di Polres Jaktim," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Argo melanjutkan, petugas tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, petugas yang terluka atas nama Bripka Dedik Wahyu bertugas di satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.

Baca: BREAKING NEWS - Menpora Resmi Stop Liga Indonesia Akibat Insiden Berdarah GBLA

Menurut dia, Bripka Dedik mengalami memar biru dan terkilir di kaki kanan.

Wanita penerobos konvoi Jokowi itu akhirnya 'hanya' dikenakan wajib lapor.

"Iya (wajib lapor). Kami kenakan UU Lalu Lintas di Pasal 311 juncto Pasal 310 karena dia mengendarai dengan lalai," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Menurut Argo, saat ini, pengemudi tersebut telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam. (*)

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved