Berita Kriminal Palembang
Kasus Pembunuhan Aji Saputra Driver Online di Palembang : Yogi Terancam Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan driver taksi online Yogi (19) didakwa Jaksa Penuntut Umum terancam hukuman mati.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus pembunuhan driver taksi online Yogi (19) didakwa Jaksa Penuntut Umum terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati terhadap perampokan disertai pembunuhan terhadap M Aji Saputra (26), tertuang dalam dakwaan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Selasa (25/9/2018).
Jaksa Penuntut Umum Kastam SH mendakwa Yogi dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 ayat 4 KUHP.
Baca: Di Twitternya, Sudjiwo Tejo Ungkap Analisa Gampang Mengalahkan Prabowo
Dakwaan ini, dianggap sesuai dengan perbuatan yang dilakukan karena melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap Aji.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPUn majelis hakim yang diketuai Ketua Hakim Wisnu Wicaksono SH, melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Salah seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini orangtua dari Aji yakni jaksa yakni Suhardi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, persidanganakan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Baca: BOPI Usul Hentikan Sementara Liga 1, Ini Penjelasan Manajemen Tentang Sriwijaya FC vs Bali United
"Sidang ditunda sampai pekan depan," ujar Ketua Hakim Wisnu Wicaksono SH, dalam persidangan.
Terdakwa Yogi bersama dua rekannya yakni Bambang dan Willi (17) melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap korban M Aji Saputra di kawasan Jalan Sukabangun Palembang.
Terdakwa Willi sudah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.
Terdakwa Willi disidang khusus anak, dikarenakan usia terdakwa masih di bawah umur.
Sedangkan pelaku Bambang sudah meninggal dunia, ditembak mati petugas Jatanras Polda Sumsel pada saat penangkapan.
Baca: VIDEO : Marion Jola Tampil Manja Saat Bawakan Lagu New Rules di Bingen Cafe
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Aji dibunuh dengan cara leher dijerat dan sekujur tubuh korban ditusuk menggunakan obeng. K
etiganya sengaja memesan taksol dan meminta dijemput di JM Sukarami Palembang.
Korban Aji ditemukan masyarakat di Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Kamis (14/6/2018) lalu.