Bolehkah Berkendara dengan Pelat Warna Putih Tulisan Merah?, Simak Penjelasan Kasubdit Regident
Pelat nomor kendaraan yang diterbitkan kepolisian diketahui ada yang berwarna putih dengan tulisan merah
TRIBUNSUMSEL.COM - Pelat nomor kendaraan yang diterbitkan kepolisian diketahui ada yang berwarna putih dengan tulisan merah.
Jenis pelat ini adalah pelat sementara yang dipakai sambil menunggu pelat asli jadi.
Baca: Ayu Ting Ting Kembali Disorot, Lakukan Ini ke Anak Gen Halilitar Sampai Atta Halilintar Berteriak
Namun, penggunaan pelat seperti ini hampir sulit ditemukan di wilayah Jakarta Raya, mencakup Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Baca: Calon Pengantin Perempuan tak Mau Batalkan Jadwal Pernikahan, Darmawan Bacok Calon Pengantin Pria
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini, kendaraan baru yang keluar diler biasanya sama sekali tak dilengkapi pelat.
Jadi kendaraan baru bisa dipakai di jalan raya setelah pelat resminya jadi.
Baca: Kapan Jadwal Pelantikan Herman Deru Sebagai Gubernur Sumsel? Ini Jawaban Mendagri Tjahjo Kumolo
Polisi sebenarnya juga menawarkan opsi penggunaan pelat sementara, tetapi bukan pelat putih.
Melainkan, pelat hitam yang penggunaannya dilengkapi lampiran tertulis.
Baca: Mahfud MD Sebut PNS Merangkap Pengurus Partai Politik Gajinya Haram
Padahal, di beberapa daerah, pemakaian pelat ini terpantau masih marak, contohnya di wilayah Yogyakarta.
Pada sekitar akhir Agustus 2018, Kompas.com menemukan ada sejumlah pengendara motor di wilayah tersebut yang menggunakan pelat putih. Kondisi yang sama dilaporkan juga terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pelat putih sebenarnya hanya berlaku saat pengantaran kendaraan dari pabrik ke diler, ataupun dari diler ke rumah konsumen.
Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Dulu memang boleh, tapi kalau mengacu ke Peraturan Kapolri yang sekarang tidak boleh," kata Sumardji kepada Kompas.com, Jumat (21/9/2018).
Namun demikian, Sumardji mengakui, terkadang ada kebijakan khusus di masing-masing polda.
Jadi memang masih ada beberapa daerah yang memperbolehkan penggunaan pelat sementara warna putih.
"Jadi tergantung daerah masing-masing saja. Ada yang menggunakan, ada yang tidak," ujar Sumardji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Pakai Pelat Nomor Putih di Jalan Raya?", https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/21/125009615/bolehkah-pakai-pelat-nomor-putih-di-jalan-raya.