Korpusi E-KTP Negara Rugi Rp2,3 Triliun, Setya Novanto Mengaku Susah tak Bisa Bayar Denda
Setya Novanto mengaku kesulitan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar yang diputuskan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto mengaku kesulitan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar yang diputuskan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Pramugari Ini Harus Alami Kejadian Pahit Pasca Dilamar Sang Kekasih di Atas Pesawat,Ternyata
Novanto mengaku sampai harus menjual rumah untuk mencicil hukuman tersebut.
Baca: Sandiaga Sebut Erick tak Minat Politik Sejak Muda, Minatnya Olahraga
"Ya, sekarang kan kami susah. Jadi tersangka, semua orang tak ada yang dekat lagi. Semua uang yang ditagih juga susah dan salah satunya jual aset," ujar Novanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Baca: Cara Buat SKCK di Polresta Palembang, Persiapan untuk Pemberkasan Tes CPNS
Terkait Kasus E-KTP Meski demikian, Novanto menyatakan bahwa sejak awal dia telah bersikap kooperatif dalam kasus hukum yang melibatkannya.
Baca: Jatuh Sakit, Billy Syahputra Terkena Tifus Gegara Masalah Hilda? Nikita Mirzani Angkat Bicara
Ia menyatakan bersedia untuk melunasi kewajiban uang pengganti sebesar Rp 7,3 juta dollar Amerika Serikat.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK sedang mengidentifikasi aset milik mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Hal itu dilakukan untuk kepentingan pembayaran uang pengganti kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Sejauh ini, KPK telah menerima pembayaran uang pengganti dari Novanto sebanyak tiga kali.
Pertama, sebesar Rp 5 miliar saat masih menjalani proses persidangan.
Kemudian, 100 ribu dollar Amerika Serikat pada bulan Juni lalu.
Terakhir, pada Kamis (13/9/2018), mantan bendahara Partai Golkar ini membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar melalui pemindahbukuan dari rekening mantan bendahara Partai Golkar ini di Bank Mandiri ke rekening KPK.
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novanto: Sekarang Kami Susah, Jadi Tersangka Tak Ada yang Mau Dekat ", https://nasional.kompas.com/read/2018/09/14/15130801/novanto-sekarang-kami-susah-jadi-tersangka-tak-ada-yang-mau-dekat