Dewi Sanca Datangi Polda Metro Jaya, Diancam Akan Dibunuh oleh Rekan Kerjanya Sendiri

Pedangdut Dewi Sanca resmi melaporkan rekannya yang bernisial DN ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018).

Editor: M. Syah Beni
Istimewa
Dewi Sanca 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pedangdut Dewi Sanca resmi melaporkan rekannya yang bernisial DN ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018).

Dari berkas perkara yang Dewi tunjukan ke awak media, laporan tersebut terkait perkara pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial. 

Baca: Blak-blakan Ahok Melalui Surat yang Dibacakan Nicholas Sean, Minta Dipanggil dengan Sebutan ini

 “Tidak membutuhkan waktu yang lama untuk konseling, akhirnya dinyatakan oleh pihak Krimsus laporan kita sudah diterima dan sudah dilakukan BAP awal,” kata kuasa hukum Dewi, Minola Sebayang, ditemui usai keluar dari gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya Kamis (16/8/2018). 

Baca: Gelar Pernikahan ke 4 di BalI. Ini 3 Mantan Suami Anggun C Sasmi, Semuanya Bule

Dewi dan kuasa hukumnya menyertakan bukti berupa transkrip pesan singkat yang dikirimkan DN.

Dari transkrip tersebut, DN terbukti mengucapkan ancaman akan menghabisi nyawa Dewi. 

Minola menyebut, kalimat tersebut dianggap merupakan pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial. 

“Nanti pengembangannya dilanjut di BAP, kalau (menghabisi) indikasinya adalah ke (menghabisi) jiwa, maka dia (mengancam) untuk membunuh,” katanya. 

Baca: 5 Penyanyi Ini Kena Karma Karena Lagunya Sendiri, No 3 Bener kan?

Selain transkrip pesan singkat, Dewi juga membawa 1 saksi yang dianggap mendengar langsung ancaman yang ditujukan DN kepada Dewi melalui sambungan telepon. 

“Kami tegaskan kami tidak mencari sensasi, karena didukung oleh 2 alat bukti yang cukup hingga akhirnya laporan diterima oleh pihak kepolisian,” kata Minola.

Laporan Dewi diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/4343/VIII/2018/PMJ/Dit.reskrimsus. 

DN terancam melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP. 

“Ancamanya 4 tahun dendanya 750 juta rupiah,” tambah Minola.(*) 

Baca: Live Streaming Asian Games 2018 Indonesia vs Laos, Jumat (17/8), Kemenangan Harga Mati

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewi Sanca Resmi Polisikan Rekannya yang Mengancam Membunuhnya, http://www.tribunnews.com/seleb/2018/08/16/dewi-sanca-resmi-polisikan-rekannya-yang-mengancam-membunuhnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved