Pilkada Sumsel
Usai Putusan, 3 Hari Kedepan Herman Deru - Mawardi Yahya Ditetapkan Pemenang oleh KPU
Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor 4 tersebut
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8/2018) siang, menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel periode 2018-2023, Dodi Reza- Giri Ramanda.
Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, dalam waktu tiga hari kedepan akan melakukan pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Herman Deru- Mawardi Yahya (HDMY).
Baca: BREAKING NEWS : MK Tolak Permohonan Dodi-Giri
Baca: CLBK Jokowi-Mahfud: Nyaris Jadi Pasangan di Pilpres 2014 lalu Berpisah Kemudian Bersatu di 2018
Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor 4 tersebut, dan mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Sumsel.
"Kami telah menyampaikan eksepsi kepada MK, sehingga MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan penggugat,"kata Naafi saat dihubungi, Kamis (9/8/2018).
Dilanjutkan Naafi pihaknya akan mengelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan terpilih, 3 hari setelah keputusan MK.
"Dalam 3 hari kedelapan kami akan mengelar rapat pleno terbuka dalam agenda penetapan paslon terpilih," tandasnya.