Berita Selebriti
Gugatan Praperadilan Ditolak, Farhat Abbas Minta Polisi Masukan Luna Maya - Cut Tari ke Penjara
Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal Florenssani Susanti saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mengabulkan gugatan praperadilan kasus video porno yang melibatkan artis Cut Tari dan Luna Maya.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal Florenssani Susanti saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
"Mengadili dan menyatakan gugatan tidak diterima," ujar Florenssani.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengurus perkara tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan pihak penyidik.
Dengan putusan tersebut, hingga kini status Cut Tari dan Luna Maya masih merupakan tersangka dan kasusnya masih terus berlanjut.
Sebelumnya,sidang praperadilan Luna Maya dan Cut Tari bakal digelar hari Ini, Selasa (7/8).

Adapun hakim akan memutuskan apakah status tersangka keduanya dalam video panas akan dicabut atau tidak.
Sementara itu keputusan ini tentunya seperti mengabulkan permintaan pengacara kondang Farhat Abbas.
Pasalnya , Farhat sempat meunggah lewat akun instagram meminta kepada pihak pengadilan menolak gugatan tersebut.
Baca: Selain Sebelum Iblis Menjemput, Ini Film yang Juga Tayang 9 Agustus
Baca: 5 Tahun tak Terima Tunjangan Hari Raya, Belasan Buruh Sawit Minta Pemkab Mura Bertindak Tegas
Baca: Ditanya Bakal Laporkan Balik Dipo Latief Terkait KDRT,Nikita Mirzani Beri Jawaban Religius
Baca: Polres Lahat Kirim 210 Personel Bantu Pengamanan Asian Games di Palembang
Farhat menyebut dua artis yang terseret kasus video porno itu harus merasakan hukuman penjara seperti Ariel Noah.
'LSM Hajar Indonesia, keberatan atas upaya sebuah LSM (LSM LP3HI) yang mempraperadilkan Polri dan Kejaksaan agar pengadilan memerintahkan Polri .
untuk mengeluarkan SP3 penghentian kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari dengan alasan enggak cukup bukti! Sikap LSM Hajar di sini meminta hakim Florens untuk menolak permohonan tersebut,” tulis Farhat.
Farhat tetap meminta kasus berlanjut hingga Luna dan Tari mendapat hukuman setimpal atas tindakannya.
“Dan agar Polri melanjutkan perkara tersebut sampai ada vonis pengadilan seperti Ariel Noah yang nyata-nyata sudah hukum penjara! Apabila hakim mengabulkan praperadilan (LSM) tersebut berarti membiarkan dan menumbuhkan praktek asusila pornografi dalam dunia keartisan dan masyarakat Indonesia. Demikian,” pungkas Farhat Abbas.
Luna Maya Mengaku Keberatan