Tegas! Menteri Ketenagakerjaan Wajibkan Perusahaan Beri Uang Lembur Bagi Karyawan Masuk Saat Pilkada

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menjawab pertanyaan seorang netizen di akun media sosial twitternya.

TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menjawab pertanyaan seorang netizen di akun media sosial twitternya.

Netizen dengan akun @Ajr_37 menanyakan hak karyawan yang tetap masuk saat berlangsungnya pemilihan kepala daerah (pilkada), Rabu (27/6/2018).

"Assalamualaikum pak @hanifdhakiri.. Klo saat pilkada perusahaan ttp buka dan karyawan g dapat upah lembur ada sanksi ga untuk perusahan tsb? Terimakasih",tanyanya kepada Hanif.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hanif mengatakan dengan tegas bahwa akan ada sanksi bagi perusahaan.

Dirinya juga menyarankan agar aduan tersebut dapat disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Dikabarkan sebelumnya, pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, hal ini sudah disetujui dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Wiranto menuturkan, pembahasan mengenai pemberlakuan hari libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada sudah dilakukan pada rapat koordinasi di kantornya beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan libur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih namun bekerja di luar daerah pemilihan.

"Misal DKI (Jakarta) tidak Pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel dan Bekasi. Itu bagaimana?" tutur Tjahjo.(TribunWow.com/Dian Naren)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hanif Dhakiri: Karyawan Tetap Masuk saat Pilkada Wajib Mendapat Upah Lembur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved