Perubahan Kebijakan, Pemkot Palembang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Dibawa Mudik

Menjelang libur hari raya Idul Fitri. Perubahan kebijakan kembali dilakukan oleh Pemerintah kota (Pemkot) Palembang.

Tribunsumsel.com/Slamet Teguh Rahayu
Mobil dinas yang terparkir di kantor Walikota‎ Palembang 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menjelang libur hari raya Idul Fitri, perubahan kebijakan kembali dilakukan oleh Pemerintah kota (Pemkot) Palembang.

Setelah menerima surat edaran dari Kementerian PANRB. Pemkot Palembang memastikan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

Baca: Jadwal Piala Dunia 2018: Laga Pembuka Rusia vs Arab Saudi 14 Juni

Padahal, beberapa waktu yang lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang, Harobin Mastofa sempat memberikan pernyataan jika mobil dinas boleh ‎dipergunakan untuk mudik lebaran.

Menurut Kepala BKPSDM kota Palembang, Ratu Dewa, pernyataan yang dikeluarkan oleh Sekda saat itu merupakan sebuah kebijakan dari Pemkot Palembang.

Baca: Ishak Mekki Yakin Didukung oleh Warga Pesisir Sumsel, Ini Alasannya

Namun, setelah keluarnya surat edaran dari KemenPANRB ini, Pemkot Palembang harus mengikuti aturan yang ada.

"Itukan hanya kebijakan, dan saat itu surat edaran belum ada. Jadi kita tegaskan mobil dinas tidak boleh dipergunakan untuk mudik.

Kita mengacu kepada edaran KemenPANRB. Ini juga sudah diketahui dan ditandatangani pak Sekda," kata Dewa saat dibincangi Tribunsumsel.com.

Baca:

Pria Ngaku dari Tahun 6491 Terjebak di Tahun 2018, ini Katanya Soal Kehidupan Masa Depan Manusia

Selalu Doakan Anak,Mak Cicih Kembali Dilaporkan 4 Anaknya ke Polisi,Kali Ini Gegara Sertifikat,Miris

Cetakan Warna Tak Sempurna, KPU OKU Kembalikan Ribuan Surat Suara ke Provinsi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved