Benarkah Bom Bunuh Diri Termasuk Jihad? Ini Penjelasan Menurut Hukum Islam dan Siksaan di Akhirat!

Mereka adalah Puji Kuswati (43) dan empat anak, yakni Yusuf Fadhil (18), Firman Halim (16), Fadhila Sari (12), serta Famela Rizqita (9).

kolase Tribunsumsel

TRIBUNSUMSEL.COM -- Keluarga Dita Supriyanto (47) melakukan aksi bom bunuh diri di tiga gereja Surabaya bersama keluarganya, Minggu (13/5/2018).

Kelima anggota keluarga Dita tersebut terdiri dari istri dan empat anaknya.

Mereka adalah Puji Kuswati (43) dan empat anak, yakni Yusuf Fadhil (18), Firman Halim (16), Fadhila Sari (12), serta Famela Rizqita (9).

aksinya bom bunuh diri yang dilakukan keluarga ini pun menyebabkan banyak orang tewas dan terluka.

Terhitung dari tiga gereja yang 18 orang dikabarkan meninggal dunia, sedangkan 40 lainnya tengah menjalani perawatan dirumah sakit.

Baca: Akun Medsos Putra Dita Oepriarto Ditemukan,Netizen Kaget Temukan Lagu Kesukaan Sang Remaja,Ternyata

Baca: Jenazah Istri Ditolak Keluarga,Akankah Dito Oepriarto Bernasib Sama? Lihat Video Pengakuan Ibunya

Baca: Jenazah Istri Ditolak Keluarga,Akankah Dito Oepriarto Bernasib Sama? Lihat Video Pengakuan Ibunya

Baca: Pasca Geledah Rumah Pelaku Bom Surabaya, Polisi Temukan Buku Misterius,Tak Diduga Isinya Begini

Baca: Hadiri Sidang, Penampilan Jennifer Dunn Bikin Netizen Terperangah, Macam Mau Photoshoot !

Baca: Puji Kuswati Jadi Pelaku Bom Bunuh Diri,Orang Tuanya Tegas Menolak Menguburkan Jasadnya,Ini Prinsip!

Tentunya menjadi perbincangan bagi banyak orang, mengenai pilihan keluarga Dita yang ingin jihad dengan cara melakukan bom bunuh diri.

Apakah tindakah ini benar secara agama? berikut coba tribunsumsel jelaskan dibawah ini yang dikutip dari laman muslim.or.id.

 

Bom Bunuh Diri Bukan Jihad

Dikutip dari muslim.or.id Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun bunuh diri tanpa sengaja maka hal itu diberikan udzur dan pelakunya tidak berdosa berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan kesalahan yang tidak kalian sengaja akan tetapi (yang berdosa adalah) yang kalian sengaja dari hati kalian.” (QS. Al-Ahzab: 5).

Dengan demikian aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatasnamakan jihad adalah sebuah penyimpangan (baca: pelanggaran syari’at). Apalagi dengan aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslimin tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.

Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’: 33)

Membunuh Muslim Dengan Sengaja dan Tidak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] nyawa dibalas nyawa (qishash), [2] seorang lelaki
beristri yang berzina, [3] dan orang yang memisahkan agama dan meninggalkan jama’ah (murtad).”
 (HR. Bukhari  Muslim)

Beliau juga bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Sahih At-Targhib wa At-Tarhib). Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar.

Dalam hal membunuh seorang mukmin tanpa kesengajaan, Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat/denda dan kaffarah/tebusan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak sepantasnya bagi orang mukmin membunuh mukmin yang lain kecuali karena tidak sengaja. Maka barangsiapa yang membunuh mukmin karena tidak sengaja maka wajib baginya memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkannya kepada keluarganya, kecuali apabila keluarganya itu berkenan untuk bersedekah (dengan memaafkannya).” (QS. An-Nisaa’: 92). Adapun terbunuhnya sebagian kaum muslimin akibat tindakan bom bunuh diri, maka ini jelas tidak termasuk pembunuhan tanpa sengaja, sehingga hal itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan jihad.

Membunuh Orang Kafir Tanpa Hak

Membunuh orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man (orang-orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslim), adalah perbuatan yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang membunuh jiwa seorang mu’ahad (orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan pemerintah
kaum muslimin) maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal sesungguhnya baunya surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.”
 (HR. Bukhari).

Adapun membunuh orang kafir mu’ahad karena tidak sengaja maka Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat dan kaffarah sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya),

Halaman
12
Tags
jihad
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved