Hamil di Luar Nikah, Gadis Cantik Ini Terekam CCTV Buang Janin di Tempat Sampah, Mengerikan!

Melakukan hubungan terlarang dengan kekasih membuat Rustiana berbuat nekat lantaran tak mau menanggung mal

kolase Tribunsumsel

TRIBUNSUMSEL.COM -- Melakukan hubungan terlarang dengan kekasih membuat Rustiana berbuat nekat lantaran tak mau menanggung malu.

Perut wanita berusia 19 tahun itupun mulai membuncit seiring berjalannya waktu usai keduanya melakukan hubungan suami istri diluar nikah.

Janin yang ada dirahim wanita terus tumbuh.

//

Insiden itu terjadi dalam kamar mandi rumah tempat ia bekerja yang berlokasi di Jalan Sunter Hijau, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (6/5/2018) lalu.

"Proses kelahirannya di kamar mandi sendirian. Mungkin karena sudah kebelet di kamar mandi biar keburu. Makanya saya tanya tadi pusarnya ngga dipotong," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto kepada wartawan, Senin (7/5/2018).

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto (TribunJakarta.com/Rafdi Ghufran)

Menurut Kapolsek, setelah membunuh sang bayi, calon mamah muda itu langsung memasukkan jasad anak yang keluar dari rahimnya ke dalam kantong plastik warna hitam.

Janin tak berdosa itu diketahui berjenis kelamin perempuan diperkirakan sudah berusia lebih dari lima bulan.

"Saya tanya tersangka mereka tidak tahu karena dari mulai hamil pertama sampai sekarang mereka belum pernah periksa. Tetapi kalau dilihat janinnya mereka sudah lengkap, kakinya tangannya," kata Supriyanto.

Terungkapnya perbuatan Rustina berdasarkan rekaman CCTV yang polisi dapatkan di sekitar TKP.

Setelah diinterogasi, Rustina akhirnya membenarkan bahwa dirinya menggugurkan janinnya sendiri di dalam kamar mandi.

Saat dibawa kehadapan awak media untuk melakukan konferensi pers, Rustiana pun terlihat memakai helm di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (7/5/2018).

Bahkan, selain lapisan kaca helm, wajahnya pun ditutup pakai masker untuk untuk menutupi wajahnya.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto memaparkan, jika pelaku meletakkan bayi tersebut di ember kemudian dimasukkan plastik merah dan diikat sebelum dibuang ke tempat sampah.

Rustina (19) pelaku pengguguran janin, di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (7/5/2018).
Rustina (19) pelaku pengguguran janin, di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (7/5/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

“Menurut keterangan bayi lahir dimasukin kamar mandi dimasukin dalam ember, setelah ini dimasukkan dalam plastik. Setelah dimasukin dalam plastik ini kemudian diikat lalu dibuang ke tempat sampah,” ujar Supriyanto kepada awak media.

Dirinya juga mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, bukti dan petunjuk mengatakan kepada R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved