6 Fakta Ahmad Dhani Soal Ujaran Kebencian, Mulan Nangis Hingga Komentar Menohok Maia Estianty

"Dia digaji Rp 2 juta per bulan oleh terdakwa. Suryo Pratomo Bimo menyalin persis yang ditulis oleh Dhani, yang dikirim

TRIBUNSUMSEL.COM-Saat pembacaan dakwaan sidang perdana musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018), atas terkait kasus dugaan ujaran kebencian, ternyata tidak seluruhnya dilakukan oleh pelantun 'Pupus' ini. 

Terdakwa Ahmad Dhani rupanya menyuruh seseorang secara khusus untuk menulis bersifat SARA.

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedyng Wibianto Atabay, saat membacakan dakwaannya dalam sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan.

"Dia digaji Rp 2 juta per bulan oleh terdakwa. Suryo Pratomo Bimo menyalin persis yang ditulis oleh Dhani, yang dikirim melalui pesan WhatsApp," tambahnya.

Dedyng juga menjelaskan, tulisan-tulisan Dhani menimbulkan kebencian atau permusuhan karena disebarkan di Twitter.

Sehingga bisa dibaca orang banyak dan mendapat tanggapan tidak baik dari orang-orang yang membaca tulisannya itu.

Oleh karena itu, Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara dan atau denda satu milyar.

Mantan suami Maia Estianty dan tim kuasa hukumnya itupun tak menyia-nyiakan kesempatan, pihak Ahmad Dhani mengajukan nota keberatan atau eksepsinya itu.

Kendati demikian, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu akan digelar pada Senin (23/4/2018) pekan depan. 

Dhani didakwa atas ujaran kebencian berbau SARA yang dikirimnya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Akibat cuitannya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks.

Ia dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan menuliskan pernyataan sarkastis.

Berikut 6 fakta yang berhasil dirangkum Grid.ID dari beragam sumber.

Baca: Agamanya Jadi Perdebatan Hingga Disebut Mualaf, Sophia Lajtuba Berikan Jawaban Makjleb, Menohok

1. Didakwa atas 3 ujaran kebencian

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved