Berita Baturaja

Pilkada 2018, Pemilih Potensial atau Pemula Bisa Ikut Coblos Jika Penuhi Syarat

Pada 27 Juli 2018 mendatang dijadwalkan pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

ilustrasi Pilkada serentak 2018 (tribunsumsel.com/Khoiril)
Pilkada 2018, Pemilih Potensial atau Pemula Bisa Ikut Coblos Jika Penuhi Syarat 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA – Pada 27 Juli 2018 mendatang dijadwalkan pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sudah melakukan perekapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Di samping itu ada satu hal yang menjadi perhatian pihak Panwaslu Kab OKU.

Yakni terkait dengan nasib pemilih potensial atau pemilih pemula untuk menyalurkan haknya dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018 ini.

Khususnya seperti kata anggota KPU OKU, Devisi Pengawasan dan Pencegahan, Yeyen Andrizal menjelaskan, nasib pemilih potensial yang usianya masuk 17 tahun pada pelaksanaan pencoblosan.

Usia 17 tahun sesuai aturan sudah dapat hak untuk menyalurkan suara.

“Bagaimana KPU menyikapi hal ini. Sementara sesuai aturan baru bisa melakukan perekapan e-KTP salah satu syaratnya harus masuk usia 17 tahun.

Bagaimana bagi mereka yang usianya genap 17 tahun pada tanggal rentang waktu beberapa hari memasuki masa pencoblosan.

Misalnya pada tanggal 25-26 dan 27 Julu 2018 genap berusia 17 tahun,” kata Yeyen.

Sementara dijelaskan Yeyen, untuk menyalurkan suara di TPS syaratnya jika warga non e-KTP, juga bisa menyalurkan suara menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Disdukcapil setempat.

“Namun yang non e-KTP atau pemilih potensial yang belum melakukan perekaman e-KTP bagaimana?. Sementara di Kartu Keluarganya sudah ada dan usianya genap 17 tahun pada hari pencoblosan.

Seingat saya Suket untuk memilih atau menyalurkan suara di TPS baru bisa dikeluarkan oleh pihak Capil jika sudah melakukan perekaman,” katanya.

Kata Yeyen, pemilih potensial ini cukup banyak ditemukan. Jumlahnya diperkirakan mencapai di atas ratusan.

Sebagai contoh pelajar-pelajar kelas dua SMA dan SMK yang ada di OKU ini.

Misalnya yang duduk di kelas 2 SMA usianyakan ada yang sudah masuk dan ada juga yang baru masuk 17 tahun,” jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved