Meski Pernikahan Batal, Pasangan SMP di Bantaeng Tetap Datangi KUA, Hal Mengejutkan Ini Terjadi!
Dua remaja di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), berencana menikah meski masih berusia belia.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Dua remaja di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), berencana menikah meski masih berusia belia.
Namun mereka batal menggelar pernikahan pada Senin (16/4/2018) siang.
Pasangan SY (15) dan FA (14) sebelumnya telah mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng pada 12 April lalu.
"Belum bisa menikah hari ini katanya karena belum ada dispensasi dari Pak Camat Bantaeng," ujar SY, Senin.
Adapun pada hari itu, SY dan FA sudah datang ke KUA Kecamatan Bantaeng di Jl Delima, Bantaeng, dengan pakaian rapi.
SY didampingi oleh ibundanya, dan FA didampingi oleh bibinya.
Namun pernikahan yang sedianya dijadwalkan pada siang hari ini akhirnya batal.
Sebab, pernikahan baru bisa dilakukan setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Camat Bantaeng.
KUA Kecamatan Bantaeng pun menjadwalkan kembali pernikahan keduanya pada Senin (23/4/2018).
"Rencananya kami akan menikahkan keduanya pekan depan," kata Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarief Hidayat, Selasa (17/4/2018).
"Ini sisa menunggu dispensasi dari camat," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Menurut Syarief, pada tanggal 23 April nanti pernikahan mereka akan tetap bisa digelar meskipun tidak ada dispensasi dari camat.
Ini karena sudah melewati tenggat waktu selama 10 hari setelah didaftarkannya pernikahan di KUA.
"Merujuk pada PMA No 11 Tahun 2017, keduanya sudah bisa dinikahkan setelah melewati 10 hari setelah mendaftarkan pernikahannya di KUA," tuturnya.